Sebanyak 12 negara menjadi tambahan subjek visa saat kedatangan atau Visa on Arrival disingkat VoA khusus wisata oleh Pemerintah Indonesia.
Sehingga total ada 72 negara yang berhak mendapatkan VoA khusus wisata di Indonesia.
Seperti sudah diketahui bahwa, Indonesia memperluas jangkauan kebijakan Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW) dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa on Arrival Khusus Wisata (VKSKKW), mulai Rabu (6/4/2022).
Adapun hal tersebut merujuk ke Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tertanggal 5 April 2022, tentang Kemudahan Keimigrasian dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Sebagai informasi dalam laman Imigrasi, warga negara asing (WNA) dari 72 negara tersebut bisa masuk ke wilayah Indonesia dengan VoA melalui 9 bandar udara, 11 pelabuhan, dan 4 pos lintas batas.
Daftar bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas
Bandara :
– Hang Nadim, Kepulauan Riau,
– Soekarno Hatta di DKI Jakarta,
– Ngurah Rai di Bali,
– Kualanamu di Sumatera Utara,
– Juanda di Jawa Timur,
– Hasanuddin di Sulawesi Selatan,
– Sam Ratulangi di Sulawesi Utara,
– Yogyakarta di Yogyakarta,
– dan Zainuddin Abdul Majid, Nusa Tenggara Barat
Pelabuhan :
– Benoa di Bali;
– Dumai di Riau Nongsa,
– Terminal Bahari di Kepulauan Riau,
– Batam Centre di Kepulauan Riau,
– Sekupang di Kepulauan Riau,
– Citra Tri Tunas di Kepulauan Riau,
– Marina Teluk Senimba di Kepulauan Riau,
– Bandar Bentan Telani Lagoi di Kepulauan Riau,
– Bandar Seri Udana Lobam di Kepulauan Riau,
– Sri Bintan Pura di Kepulauan Riau; dan,
– Tanjung Balai Karimun di Kepulauan Riau
Pos lintas batas :
– Entikong di Kalimantan Barat,
– Aruk di Kalimantan Barat,
– Mota’ain di Nusa Tenggara Timur, dan
– Tunon Taka di Kalimantan Timur.
Baca juga : Imigrasi Biak Lakukan Pengawasan Tenaga Asing Asal India
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Khusus Wisata di Indonesia Ini Daftar Negara yang dapat Visa on Arrival" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-06-08 17:28:16. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/06/08/khusus-wisata-di-indonesia-ini-daftar-negara-yang-dapat-visa-on-arrival/
#Artikel Terbaru
- Dari Quality Assurance ke Frontend Developer: Mengapa Banyak yang Beralih?
- Kartu Peluang Jerman: Solusi Baru untuk Tenaga Kerja Terampil dari Negara Non-UE
- Tips Berkembang untuk Pekerja Migran Indonesia di Negara Asing
- Tips Mengelola Gaji agar Lebih Hemat dan Efektif: Strategi Mudah Anti Bokek
- Kunjungan Kerja BNSP: Cara PLTU PAMA Menerapkan Kompetensi di Tempat Kerja
- 5 Pilar Sukses PAMA yang Bisa Jadi Inspirasi Buat Pekerja di Industri Pertambangan Indonesia
- Tips Hemat Kirim Uang untuk Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri
- Menjadi Tenaga Konstruksi, Apakah Karier Ini Menjanjikan?
- Tingkatkan Kompetensi Tenaga Konstruksi dengan Sertifikasi!
- Tahun 2024 Banjir PHK, Apa Penyebabnya?
#Featured posts
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?
- Berapa Gaji Anggota DPR? Ini Rinciannya
- Kenaikan UKT PTN: Mahasiswa Terjebak dalam Ketidakpastian
- Polemik Kerja Paruh Waktu Beasiswa UKT ITB: Kenapa Diprotes Mahasiswa?
- Cara Mudah Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Korban PHK
- 47 Tahun HIPKI: Bertekad Kembangkan Pendidikan Nonformal Berkualitas
- Hak Pekerja Migran Indonesia yang Wajib Diketahui
- Pentingnya Teman Tongkrongan: Kunci Relasi dan Kesuksesan Karier di Masa Depan
- Ingin Kerja di Perkebunan Australia? Ini Tipsnya!
- Kinerja Bukan Segalanya: Kunci Kesuksesan di Dunia Kerja yang Sering Terabaikan