Apakah Iuran BPJS Bisa Dicairkan? Meski Tak Pernah Sakit

Apakah Iuran BPJS Bisa Dicairkan Meski Tak Pernah Sakit

Peserta BPJS Kesehatan memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Hak yang didapatkan adalah jaminan kesehatan sesuai kelas, sementara kewajibannya adalah membayar premi per bulan.

Fungsi BPJS Kesehatan adalah memastikan masyarakat Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan yang layak. Jika seseorang ingin berhenti dari keanggotaan, tidak bisa begitu saja dilakukan karena ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Mulai dari meninggal dunia, hingga pindah kewarganegaraan.

Lantas, pertanyaan yang muncul adalah jika kita selalu rutin membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan dan tidak pernah sakit, apakah iuran tersebut bisa diklaim atau dicairkan?

Para peserta yang membayar iuran memang berhak mendapatkan jaminan kesehatan. Sakit atau tidak, kepesertaan BPJS Kesehatan tetap berlaku sebagaimana mestinya. Sehingga, jawaban dari pertanyaan di atas adalah tentu tidak bisa dicairkan.

Pasalnya, BPJS Kesehatan menganut sistem gotong royong. Saat iuran yang selama ini dibayarkan tidak diklaim, maka akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta BPJS Kesehatan lainnya.

Meski demikian, tidak ada yang dirugikan dalam hal ini. Pasalnya dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka biaya pengobatan pasien dapat ditanggung, apalagi jika biaya pengobatan terbilang cukup tinggi.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Apakah Iuran BPJS Bisa Dicairkan? Meski Tak Pernah Sakit" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-09-01 23:02:01. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/09/01/apakah-iuran-bpjs-bisa-dicairkan-meski-tak-pernah-sakit/