DPR Minta Sertifikasi Bagi Perusahaan Penyalur TKI

DPR Minta Sertifikasi Bagi Perusahaan Penyalur TKI

DPR minta pemerintah beri sertifikasi bagi perusahaan penyalur TKI agar mengurangi yang nakal.

Sukamta, selaku anggota Komisi I DPR, minta pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) segera mengubah metode penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia ke luar negeri.

Beliau mengatakan, pemerintah harus memberikan sertifikasi dan ujian khusus untuk Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Agar tidak ada lagi perusahaan penyalut TKI yang nakal yang mengirimkan TKI ke oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

“Harus dikasih semacam sertifikasi bagi PJTKI yang terbukti tidak nakal dan punya jaringan yang bagus,” ujar Sukamta dalam rapat kerja bersama Kemenlu, Kamis (1/9) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Sukamta melanjutkan, Kemenlu dan Kemenaker juga dapat berkolaborasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara setempat. Diharapkan, para TKI yang akan disalurkan bisa lebih terpantau nasibnya dan dimana lokasi penempatannya.

“Agar jangan kasus-kasus eksploitasi terjadi lagi, kasihan TKI dan kasihan juga Kemenlu yang terus jadi penanggung jawabnya,” kata Wakil Ketua Fraksi PKS ini.

Menurut Sukamta, perubahan metode dilakukan agar menghindari adanya kejadian penipuan, penyiksaan dan penelantaran TKI di luar negeri. Belakangan, terdapat 62 TKI yang disekap di Kamboja karena mengalami penipuan penempatan oleh penyalur TKI.

Pasalnya, tidak hanya di Kamboja, beberapa kasus penipuan yg berujung pada perdagangan orang dinilai Sukamta memiliki pola yang mirip. Ia menemui beberapa kasus di negara-negara Eropa dan Asia Tenggara.

“Karena saya lihat polanya mirip. Banyak TKI yang dikerahkan oleh PJTKI nakal ke tangan mafia, haknya tidak dipenuhi. Kalaupun dipenuhi dipotong 50 persen, akhirnya terlantar,” ungkap Sukamta.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Idham Samawi juga menilai perlindungan bagi WNI yang ada di luar negeri memang menjadi kewajiban pemerintah. 

Bahkan, pemerintah dalam hal ini Kemenlu, menurut Idham juga wajib dan harus memberikan perlindungan atau minimal pendampingan kepada WNI di luar negeri yang telah mendapatkan kriminalitas dengan tingkat rendah. Lantaran hal itu sudah termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945.

“Mendampingi TKI harus dinarasikan menjadi bagian dari melaksanakan cita-cita kemerdekaan proklamasi yang ada di UUD, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia,” beber Idham.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "DPR Minta Sertifikasi Bagi Perusahaan Penyalur TKI" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-09-01 17:35:36. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/09/01/dpr-minta-sertifikasi-bagi-perusahaan-penyalur-tki/