Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menyelamatkan sebanyak 357 orang korban Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal sepanjang tahun 2021-2022. Mereka kebanyakan akan diberangkatkan ke Malaysia Malaysia melalui jalur atau pelabuhan tidak resmi.
“Selama periode 2021-2022, kami mengamankan 59 tersangka PMI ilegal,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, dikutip dari Antara, Rabu (31/8/2022).
Harry mengatakan dari jumlah 357 korban PMI ilegal tersebut, pihaknya berhasil mengungkap 30 kasus, yaitu 11 kasus di tahun 2021 dan 19 kasus di tahun 2022.
Dia menyebutkan dari semua kasus PMI ilegal yang ditangani selama 2021-2022, ada satu kejadian yang sangat memprihatinkan, yaitu tenggelamnya kapal pengangkut PMI ilegal dari Kepri di perairan Malaysia pada awal tahun 2022, sebanyak 21 warga negara Indonesia (WNI) dinyatakan meninggal dunia.
“Cukup menyedihkan, karena kami bersama Mabes Polri turun langsung ke Johor guna menerima penyerahan jenazah WNI,” ungkapnya.
Harry menjelaskan, pengungkapan kasus PMI ilegal bekerja sama dengan institusi yang menjadi leading sector, seperti Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), TNI, dan Mabes Polri.
Beberapa kasus lainnya, ternyata aktivitas pengiriman PMI ilegal sudah merupakan suatu mata rantai yang dilakukan oleh sindikat secara terkoordinir.
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan, ditemukan kantong2x pengiriman atau penyedia PMI ilegal. Rata-rata dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Sulawesi.
Sedangkan Kepri, hanya menjadi daerah transit pengiriman PMI ilegal ke Malaysia maupun Singapura, karena letak geografis daerah ini berbatasan langsung dengan kedua negara tetangga tersebut.
Modus operandinya, kata Harry, yakni PMI dari daerah asal seperti NTB dikirim ke Tanjungpinang atau Batam (Kepri), kemudian mereka dijemput oleh seseorang lalu ditampung sementara, sampai kemudian diberangkatkan ke Malaysia lewat pelabuhan tak resmi (jalaur tikus).
Oleh karena itu, kata Harry, penanganan kasus pengiriman PMI ilegal ini harus dilakukan secara komprehensif dimulai dari hulu hingga ke hilir.
Pihaknya mengimbau stakeholder terkait melakukan upaya pencegahan, terutama dari kantong-kantong pengiriman PMI ilegal. “Paling banyak itu dari Jawa Timur dan NTB,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut Harry mengutarakan berdasarkan investigasi terhadap korban PMI ilegal yang diselamatkan, mereka nekat berangkat secara nonprosedural ke Malaysia karena dijanjikan upah yang cukup tinggi, yaitu sekitar Rp 5 juta sampai Rp 7 juta.
Namun, menurut Harry, memang ada kecenderungan pengguna jasa PMI, misalnya perusahaan sawit di Malaysia ternyata lebih suka menerima PMI ilegal dibanding legal. Hal Ini dikarenakan ketika mereka mempekerjakan PMI legal, maka akan ada tanggung jawab jaminan sosial, kesehatan, hingga hukum.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Polda Kepri Berhasil Selamatkan 357 Korban TKI Ilegal Sepanjang 2021-2022" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-09-01 19:54:39. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/09/01/polda-kepri-berhasil-selamatkan-357-korban-tki-ilegal-sepanjang-2021-2022/
#Artikel Terbaru
- SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara Mulai Juni 2025
- Strategi Pengembangan Vokasi Nasional untuk Masa Depan Indonesia
- 19 Kampus di China Hapus Jurusan Tradisional, Beralih ke Teknologi Baru
- Perbedaan Iuran Pensiun Tambahan dengan BPJS-TK
- Penghasilan Ojol AirAsia dan Lalamove Hingga Rp20 Jutaan
- Kemnaker Adakan Peningkatan Kompetensi Ahli K3 Melalui Bimtek K3 2024
- Ratusan Ojol di Palembang Demo, Minta Dibuatkan Pergub
- Geng TKI di Jepang Dihujat Netizen!, KBRI Tokyo Bereaksi
- Geng TKI di Osaka, Jepang: Kementerian Luar Negeri Tanggapi Kekhawatiran Warga
- Manfaat Minum Kopi Setiap Pagi Sebelum Kerja, Baik atau Buruk?