
Tahun depan (2023), pemerintah Indonesia akan menghapus penerimaan untuk tenaga kerja honorer. Sebagai gantinya, pemerintah mengalihkannya sebagai tenaga kerja outsourcing.
Di Indonesia, outsourcing awalnya dikatakan sebagai pekerjaan dari pihak luar, atau yg tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan, sehingga pekerjaan tersebut dialihkan kepada pihak ketiga.
Memilih pekerja outsourcing bisa menjadi strategi perusahaan untuk mengurangi pengeluaran yang bisa membengkak.
Berikut ini penjelasan singkat tentang tenaga kerja outsourcing.
Mengutip pada UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain atau sub-kon.
Penyerahan pekerjaan ini dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu melalui perjanjian pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja atau buruh.
Jadi bisa dikatakan bahwa, karyawan outsourcing bukan merupakan karyawan dari perusahaan, melainkan tenaga kerja dari pihak lain (pihak ketiga). Jadi, outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu di dalam perusahaan.
Outsourcing dahulu dikenal sebagai strategi bisnis di tahun 1989 dan menjadi bagian integral ekonomi bisnis selama tahun 1990-an. Strategi kerja outsourcing ini kian berkembang setiap tahunnya.
Outsourcing juga dikatakan mampu membantu menjaga ekonomi pasar bebas pada skala global. Para ahli ekonomi juga mengatakan bahwa sistem outsourcing dapat membentuk insentif bagi bisnis dan memungkinkan para perusahaan untuk meletakkan tenaga kerja di tempat yang dinilai paling efektif.
Pada UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya di Pasal 64, tenaga kerja outsourcing ini boleh digunakan untuk melaksanakan sebagian pekerjaan di sebuah perusahaan. Hal tersebut dilakukan dengan perjanjian tertulis antar perusahaan pengguna dan penyedia tenaga outsourcing.
Beberapa contoh outsourcing, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Penjaga kebersihan
- Keamanan
- Penyedia makanan atau catering
- Kurir atau Pengemudi
- Petugas call center
- Pekerja manufaktur
- Facility management
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Apa Itu Outsourcing Tenaga Pengganti Honorer" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-09-02 18:31:24. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/09/02/apa-itu-outsourcing-tenaga-pengganti-honorer/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?