Ini Dia Syarat Daftar Kerja di Korea Resmi Dari Pemerintah

Ini Dia Syarat Daftar Kerja di Korea Resmi Dari Pemerintah

Gaji TKI di Korea berkisar di 20juta sampai 40juta. Gaji disana sangat tinggi, maka tidak heran jika banyak TKI Indonesia ingin seklai bekerja di negeri Korea tersebut.

Jangan sampai salah pilih agen Tenaga Kerja. Gunakan akses resmi dari agen yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia, agar terhindar dari penipuan agen nakal.

Pemerintah membuka program G to G atau biasa disebut Government to Government adalah jalur resmi penyaluran PMI ke Korea.

Siapapun yang ingin bekerja ke Korea sebagai TKI /PMI, silahkan daftar secara resmi melalui pemerintah BP2MI. Jadi segala tahap mulai dari mendaftar sampai proses penerbangan kita akan diurusi oleh BP2MI.

Lalu bagaimana caranya?

BP2MI mensyaratkan agar calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) ujian dulu bahasa Korea, namanya ujian EPS TOPIK.

Pada ujian bahasa Korea ini, pelamar harus lulus agar bisa lolos seleksi. Ujian ini sangat penting sekali, karena calon TKI harus bisa bahasa Korea saat tinggal di Korea nanti.

Berikut ini adalah syarat umum untuk mendaftar bekerja ke Korea Selatan:

  • Pria-Wanita 18-38 Tahun
  • Ijazah Minimal SMP atau sederajat
  • Tidak Buta Warna total
  • Tidak mempunyai riwayat penyakit berat seperti TBC, Hepatitis, HIV, dll
  • Tidak dicekal bepergian ke luar negeri

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Ini Dia Syarat Daftar Kerja di Korea Resmi Dari Pemerintah" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-09-02 21:15:09. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/09/02/ini-dia-syarat-daftar-kerja-di-korea-resmi-dari-pemerintah/