Tarif Ojol Resmi Naik, Jadi Berapa?

Tarif Ojol Resmi Naik, Jadi Berapa

Kemenhub sudah resmi menaikkan tarif Ojek Online setelah pemerintah menaikkan harga BBM. Tarif baru ojol sudah berlaku 3 hari kedepan setelah penetapan.

Tarif Ojek Online naik berdasarkan kategori zona.

Zona pertama (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), menjadi batas bawah Rp. 2.000,- per km dan batas atas menjadi Rp. 2.300,- (sebelumnyaRp. 1.850,-).

Zona kedua (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek), batas bawah Rp. 2.550,- per km dan batas atas menjadi Rp. 2.800,- (sebelumnya Rp. 2.250,-).

Zona ketiga (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua), batas bawah Rp. 2.300,- per km dan batas atas menjadi Rp. 2.750,- (sebelumnya Rp. 2.100,-).

Tarif baru akan resmi diberlakukan pada tanggal 10 September 2022.

Tarif baru yg diumumkan hari ini adalah perubahan tarif yg diatur pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Tarif Ojol Resmi Naik, Jadi Berapa?" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-09-07 18:40:37. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/09/07/tarif-ojol-resmi-naik-jadi-berapa/