
Pengusaha disektor transportasi bersama para pengemudi angkutan barang di Kota Solo mengusulkan dan meminta kenaikan tarif biaya kirim barang sebesar 20 persen. Usulan diajukan pengusaha angkutan dan Paguyuban Manunggal Sopir Solo (PMSS) melalui Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Solo.
Tuntutan ini terkait dampak kenaikan harga BBM yang ditetapkan oleh pemerintah akhir pekan lalu. Pengawas PMSS, Erwanto, mengemukakan sejak pemerintah memberlakukan penyesuaian harga BBM subsidi, khususnya jenis Solar, pada Sabtu, 3 September 2022 lalu, ongkos kirim juga terbawa naik hingga 10 persen.
“Kalau dihitung (kenaikan ongkos kirim sebesar 10 persen) itu hanya cukup untuk beli solar,” ujar Erwanto dalam pertemuan dengan Organda Kota Solo di kantor DPC setempat, Rabu, 7 September 2022 sore.
Menurut Erwanto, kenaikan BBM subsidi juga berimbas pada sektor lain. Bukan hanya terhadap harga kebutuhan pokok, tapi termasuk biaya perawatan mesin angkutan.
“Kalau ongkosnya hanya naik 10 persen, mending truknya saya anggurin di rumah soalnya tidak cocok,” katanyanya.
Dengan kalkulasi kenaikan biaya lain-lainnya, MPSS pun mengusulkan agar ada kenaikan tarif sebesar 20% pada ongkos kirim barang. Adapun pihak pengusaha angkutan barang juga sepakat usulan kenaikan tarif ongkos kirim barang sebesar 20 persen.
Menurut anggota Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Semarang yang juga Wakil Ketua Organda Solo, Ali Djoko Sugiyanto, angka 20 persen ideal bagi transporter dan pengguna. “Kami menghendaki kenaikan ya yang wajar lah, jadi jangan menekan, pihak transporter juga tidak menekan pihak pengguna jasa, kurang lebih 20 persen minimal bisa diterima,” kata Ali.
PMSS juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membuat regulasi ongkos kirim. Erwanto berharap melalui regulasi itu, nantinya ada aturan mengenai batas maksimal atau minimal tarif ongkos kirim barang.
“Intinya kami berharap ada patokan harga dari Pemerintah Kota Solo. Adanya regulasi ongkos kirim itu untuk menertibkan harga agar tidak terjadi persaingan antarpengemudi, juga untuk mengontrol agar tidak ada harga yang saling mematikan antara pengusaha jasa kirim satu dan yang lainnya,” ujar dia.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Pengusaha dan Pengemudi di Solo Meminta Ongkos Pengiriman Barang Naik 20 Persen" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-09-08 23:16:14. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/09/08/pengusaha-dan-pengemudi-di-solo-meminta-ongkos-pengiriman-barang-naik-20-persen/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?