Iuran premi BPJS Kesehatan masih tidak berubah walaupun uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan pada 1 Juli 2022. Kelas-kelas tersebut berganti ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Uji Coba KRIS dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintahan. Jadi, mulai Juli ini di 5 RS tersebut tidak ada lagi kelas iuran BPJS 1, 2 & 3.
Iuran premi BPJS Kesehatan sendiri yaitu sejumlah dana yg wajib dibayar oleh semasing-masing peserta BPJS, agar bisa menikmati layanannya. BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam kesehatan.
“Berdasarkan koordinasi dengan DJSN & Kemenkes, bahwa Juli adalah uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja,” kata Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman kepada detikcom, Kamis (30/6/2022) lalu.
Arif mengatakan, sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala. Skema & besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS setidaknya.
Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan semasing-masing peserta dalam program JKN.
Iuran premi Kelas Standar BPJS Kesehatan yg Berlaku Agustus 2022
Biaya Iuran premi BPJS Kesehatan untuk PPU 5% dari Penghasilan
Ada beberapa catatan terkait biaya iuran BPJS. Arif mengatakan, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI & pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah.
Rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja & 1% oleh pekerja. Ia pun menyatakan ada batas atas & batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS. “Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota & batas atas sebesar Rp 12.000.000,” tutur dia.
“Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yg menbisa upah secara rutin dari pemberi kerjanya,” sambungannya.
Acuan perhitungan iuran BPJS tetap pada batas atas Rp 12 juta. Bila seorang pekerja punya gaji di atas Rp 12 juta, Rp 13 juta misalnya, maka iuran yg dibayarkan tetap 5% dari Rp 12 juta.
Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)
Kelompok peserta sektor informal yg tidak punya penghasilan tetap dikelompokkan menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) & Bukan Pekerja (BP). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta bisa memilih besaran iuran BPJS sesuai yg dikehendaki.
Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
Jadi, bagi seseorang yg tidak punya penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan bisa memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3. Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin & tidak mampu, yg terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa masuk menjadi kelompok peserta PBI yg iurannya dibayar pemerintah.
Bagi masyarakat miskin & tidak mampu yg terdaftar menjadi peserta PBI, iurannya sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal masing-masing daerah.
Itu tadi informasi besaran iuran BPJS Kesehatan kelas standar terbaru yg berlaku Agustus 2022.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Ini dia Iuran Premi BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 8 September 2022" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-09-09 21:07:53. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/09/09/ini-dia-iuran-premi-bpjs-kesehatan-yang-berlaku-per-8-september-2022/
#Artikel Terbaru
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Sah! Tahun Depan UMP Naik 6,5%, Sanksi Pelanggaran Mulai Berlaku
- Apple Diberi Tenggat Seminggu Jawab Permintaan Investasi Rp 16 Triliun
- Setelah Pasar HP Nokia Redup, Kemana Langkah Selanjutnya?
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
#Featured posts
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?
- Pj Walikota Palembang Ajak Masyarakat Tertib Bayar Pajak