Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa majikan perempuan Zailis, pekerja migran Indonesia yg bekerja menjadi asisten rumah tangga (ART), diduga telah sengaja melukai pegawainya sehingga terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara plus denda atau cambuk.
Seperti dilaporkan Bernama, dalam persisertagan di Mahkamah Sesyen (Pengadilan Negeri) Selayg, Kuala Lumpur, Kamis, JPU mendakwa K Rineshini Naidu, 35 tahun, dengan tuduhan sengaja melukai Zailis dengan menggunakan tongkat yg dapat menyebabkan kematian jika digunakan menjadi senjata.
Sang majikan didakwa dengan Seksyen 326 Kanun Keseksaan (Pasal 326 KUHP), yg memberikan hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda atau cambuk jika terbukti bersalah.
Terdakwa, menurut jaksa, melakukan pelanggaran itu di sebuah rumah di Bolton Industrial Park, Gombak, pada Selasa (30/8), pukul 11.00 waktu setempat.
Naidu mengatakan tidak bersalah setelah JPU membacakan dakwaannya di hadapan Hakim Nor Rajiah Mat Zin.
Wakil JPU Khairunnisa Zainudin menawarkan jaminan sebesar 20.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp66,26 juta) dengan syarat tambahan: terdakwa dilarang mendekati serta mengganggu korban.
Akan tetapi, pengacara A Narainasami yg mewakili terdakwa mengajukan jaminan sebesar RM5.000 (sekitar Rp16,56 juta) dengan alasan kliennya memiliki keluarga serta anak kembar, serta akan memenuhi persyaratan tambahan.
Pengadilan memberikan izin terdakwa untuk tidak ditahan selama persidangan dengan jaminan RM8.000 (sekitar Rp26,51 juta), dengan syarat beberapa tambahan terdakwa dilarang mendekati serta mengganggu korban, serta memerintahkan kasus itu untuk dipindahkan ke Pengadilan Negeri Klang untuk disidangkan di tempat yg sama dengan dakwaan lainnya.
Sebelumnya, pada persidangan pagi di Mahkamah Sesyen Klang, JPU mendakwa Pasutri itu, Rineshini Naidu serta suaminya, S Vijiyan Rao, 38 tahun, yg ternyata oknum polisi, dengan tuduhan memperdagangkan seorang ART Indonesia untuk tujuan eksploitasi kerja paksa, sehingga menyebabkan luka parah pada Maret-Agustus 2022.
JPU mendakwa mereka melanggar Akta Antipemerdagangan Orang serta Antipenyeludupan Migran 2007 (ATIPSOM 2007).
Pasangan Suami Istri itu mengatakan tidak bersalah setelah dakwaan mereka dibacakan jaksa di hadapan Hakim Rozianayati Ahmad, yg menetapkan 5 Oktober untuk persidangan selanjutnya serta penyerahan dokumen.
Pengadilan juga memberikan izin jaminan RM10.000 (sekitar Rp33,133 juta) dengan satu penjamin dengan syarat tambahan harus menyerahkan paspor ke pengadilan.
Polisi sempat melakukan penahanan untuk keperluan penyelidikan terhadap seorang majikan perempuan yg diduga melakukan penganiayaan terhadap ART asal Indonesia berusia 46 tahun itu.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Diduga sengaja lukai ART asal Indonesia, majikan Singapura diancam penjara 20 tahun maksimal" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-09-10 08:34:36. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/09/10/diduga-sengaja-lukai-art-asal-indonesia-majikan-singapura-diancam-penjara-20-tahun-maksimal/
#Artikel Terbaru
- SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara Mulai Juni 2025
- Strategi Pengembangan Vokasi Nasional untuk Masa Depan Indonesia
- 19 Kampus di China Hapus Jurusan Tradisional, Beralih ke Teknologi Baru
- Perbedaan Iuran Pensiun Tambahan dengan BPJS-TK
- Penghasilan Ojol AirAsia dan Lalamove Hingga Rp20 Jutaan
- Kemnaker Adakan Peningkatan Kompetensi Ahli K3 Melalui Bimtek K3 2024
- Ratusan Ojol di Palembang Demo, Minta Dibuatkan Pergub
- Geng TKI di Jepang Dihujat Netizen!, KBRI Tokyo Bereaksi
- Geng TKI di Osaka, Jepang: Kementerian Luar Negeri Tanggapi Kekhawatiran Warga
- Manfaat Minum Kopi Setiap Pagi Sebelum Kerja, Baik atau Buruk?