Pemerintah telah memberi kepastian bahwa bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan paling cepat akan dicairkan pada hari Jumat (9/9/2022).
Pemerintah sendiri telah menyiapkan porsi anggaran sebesar Rp 9,6 triliun yang akan dibagikan kepada 16 juta pekerjaan. Tetapi tercatat hanya 14,6 juta pekerja yang lolos verifikasi sebagai calon penerima BSU.
Bantuan itu akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pekerja yang datanya sudah diverifikasi. Kementerian Ketenagakerjaan pun telah melakukan kerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara).
Lantas, bagaimana dengan gaji di atas Rp 3,5 juta? Apakah akan mendapatkan bantuan juga?
Para pekerja/buruh yang dengan gaji di atas Rp 3,5 juta diyakinkan tetap bisa mendapatkan BLT subsidi gaji, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa penerima BSU adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juli 2022 dengan gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Tetapi, pekerja yang memiliki gaji lebih besar dari itu juga bisa tetap mendapatkan bantuan.
Pasalnya, dalam aturan itu dijelaskan bahwa persyaratan gaji paling banyak Rp 3,5 juta perbulan dapat berubah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota/provinsi yang dibulatkan ke atas.
Menukil pada aturan itu, setidaknya ada 7 provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki upah minimum lebih dari Rp 3,5 juta, yang masuk dalam kriteria sebagai berikut:
Baca: BSU Segera Cair! Cek Namamu di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- DKI Jakarta Kab Administrasi Kepulauan Seribu dibulatkan Rp 4.700.000
Kota Administrasi Jakarta Barat dibulatkan Rp 4.700.000
Kota Administrasi Jakarta Timur dibulatkan Rp 4.700.000
Kota Administrasi Jakarta Selatan dibulatkan Rp 4.700.000
Kota Administrasi Jakarta Utara dibulatkan Rp 4.700.000
Kota Administrasi Jakarta Pusat dibulatkan Rp 4.700.000 - Banten Kab Tangerang dibulatkan Rp 4.300.000
Kab Serang dibulatkan Rp 4.300.000
Kota Cilegon dibulatkan Rp 4.400.000
Kota Tangerang Selatan dibulatkan Rp 4.300.000 Kota
Tangerang dibulatkan Rp 4.300.000
Kota Serang dibulatkan Rp 3.900.000 - Jawa Barat Kab Bogor dibulatkan Rp 4.300.000
Kab Purwakarta dibulatkan Rp 4.200.000
Kab Karawang dibulatkan Rp 4.800.000
Kab Bekasi dibulatkan Rp 4.800.000
Kota Depok dibulatkan Rp 4.400.000
Kota Bogor dibulatkan Rp 4.400.000
Kota Bekasi dibulatkan Rp 4.900.000
Kota Bandung dibulatkan Rp 3.800.000 - Jawa Timur Kab Pasuruan dibulatkan Rp 4.400.000
Kab Mojokerto dibulatkan Rp 4.400.000
Kab Sidoarjo dibulatkan Rp 4.400.000
Kab Gresik dibulatkan Rp 4.400.000
Kota Surabaya dibulatkan Rp 4.400.000 - Kalimantan Utara
Kota Tarakan dibulatkan Rp 3.800.000
- Kepulauan Riau Kota Batam dibulatkan Rp 4.200.000
Kab Bintan dibulatkan Rp 3.700.000
Kab Kepulauan Anambas Rp 3.600.000 - Papua Kab Broven Digoel dibulatkan Rp 3.600.000
Kota Jayapura dibulatkan Rp 3.600.000
Kab Sarmi dibulatkan Rp 3.600.000
Kab Keerom dibulatkan Rp 3.600.000
Kab Merauke dibulatkan Rp 3.600.000
Kab Mappi dibulatkan Rp 3.600.000
Kab Asmar dibulatkan Rp 3.600.000
Kab Puncak Jaya dibulatkan Rp 3.600.000
Kab Yahukimo dibulatkan Rp 3.600.000
Kab Tolikara dibulatkan Rp 3.600.000
Kab Pegunungan Bintang dibulatkan Rp 3.600.000
Kab Mamberamo Raya dibulatkan Rp 3.600.000
Kab Supiori dibulatkan Rp 3.600.000
Kab Kepulauan Yapen dibulatkan Rp 3.600.000
Kab Waropen dibulatkan Rp 3.600.000
Kab Nabire dibulatkan Rp 3.600.000
Kab Paniai dibulatkan Rp 3.600.000
Kab Yalimo dibulatkan Rp 3.600.000
Kab Deiyai dibulatkan Rp 3.600.000
Kebupaten Biak Numfor dibulatkan Rp 3.600.000
Kab Dogiyai dibulatkan Rp 3.600.000
Kab Lanny Jaya dibulatkan Rp 3.600.000
Kab Puncak dibulatkan Rp 3.600.000
Kab Jaya Wijaya dibulatkan Rp 3.600.000
Kab Memberamo tengah dibulatkan Rp 3.600.000
Kab Intan Jaya dibulatkan Rp 3.600.000
Kab Nduga dibulatkan Rp 3.600.000
Kab Jayapura dibulatkan Rp 3.600.000
Kab Mimika dibulatkan Rp 3.600.000 - Riau Kota Dumai dibulatkan Rp 3.500.000
- Kalimantan Timur Kab Berau dibulatkan Rp 3.500.000
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Ini dia Beberapa Daerah Dengan Gaji Lebih Dari Rp3,5 Juta dan Tetap Dapat BSU!" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-09-10 08:22:32. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/09/10/ini-dia-beberapa-daerah-dengan-gaji-lebih-dari-rp35-juta-dan-tetap-dapat-bsu/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?