Informasi terkait Tunjangan Kinerja (Tukin) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sering kali mensiratkan rasa penasaran.
Berapa besaran tukin PNS Kemenhub?
Ketentuan tunjangan kinerja Kemenhub 2022 masih menukil pada ketentuan sebelumnya ini didasari karena belum adanya kenaikan tukin dalam beberapa tahun terakhir.
Daftar tunjangan kinerja Kementerian Perhubungan yang diberikan per bulan beragam untuk masing-masing individu.
Persoalan ini tergantung pada kelas jabatan PNS Kemenhub.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, besaran tukin Kemenhub berkisar antara Rp 2,53 juta untuk kelas jabatan terbawah hingga Rp 33,24 juta untuk kelas jabatan tertinggi.
Ketentuan berbeda berlaku untuk Menteri Perhubungan (Menhub) yang tiap bulan diberikan tukin lebih besar dari besaran tukin PNS Kemenhub pada umumnya.
Inilah rincian tunjangan kinerja Kementerian Perhubungan per bulan pada masing-masing kelas jabatan PNS Kemenhub:
Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 10: Rp 9.979.200
Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
Selain itu, berdasarkan ketentuan pada aturan ini, Menteri Perhubungan yang saat ini dijabat oleh Budi Karya Sumadi diberikan besaran tukin sebesar 150 persen dari Rp 33.240.000, yaitu Rp 49.860.000 atau Rp 49,8 juta per bulan.
Sumber Tribunnews.com
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Ini dia Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Kemenhub Terbaru Tahun 2022." oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-09-10 14:43:56. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/09/10/ini-dia-rincian-gaji-dan-tunjangan-pns-kemenhub-terbaru-tahun-2022/
#Artikel Terbaru
- SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara Mulai Juni 2025
- Strategi Pengembangan Vokasi Nasional untuk Masa Depan Indonesia
- 19 Kampus di China Hapus Jurusan Tradisional, Beralih ke Teknologi Baru
- Perbedaan Iuran Pensiun Tambahan dengan BPJS-TK
- Penghasilan Ojol AirAsia dan Lalamove Hingga Rp20 Jutaan
- Kemnaker Adakan Peningkatan Kompetensi Ahli K3 Melalui Bimtek K3 2024
- Ratusan Ojol di Palembang Demo, Minta Dibuatkan Pergub
- Geng TKI di Jepang Dihujat Netizen!, KBRI Tokyo Bereaksi
- Geng TKI di Osaka, Jepang: Kementerian Luar Negeri Tanggapi Kekhawatiran Warga
- Manfaat Minum Kopi Setiap Pagi Sebelum Kerja, Baik atau Buruk?