Informasi terkait Tunjangan Kinerja (Tukin) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sering kali mensiratkan rasa penasaran.
Berapa besaran tukin PNS Kemenhub?
Ketentuan tunjangan kinerja Kemenhub 2022 masih menukil pada ketentuan sebelumnya ini didasari karena belum adanya kenaikan tukin dalam beberapa tahun terakhir.
Daftar tunjangan kinerja Kementerian Perhubungan yang diberikan per bulan beragam untuk masing-masing individu.
Persoalan ini tergantung pada kelas jabatan PNS Kemenhub.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, besaran tukin Kemenhub berkisar antara Rp 2,53 juta untuk kelas jabatan terbawah hingga Rp 33,24 juta untuk kelas jabatan tertinggi.
Ketentuan berbeda berlaku untuk Menteri Perhubungan (Menhub) yang tiap bulan diberikan tukin lebih besar dari besaran tukin PNS Kemenhub pada umumnya.
Inilah rincian tunjangan kinerja Kementerian Perhubungan per bulan pada masing-masing kelas jabatan PNS Kemenhub:
Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 10: Rp 9.979.200
Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
Selain itu, berdasarkan ketentuan pada aturan ini, Menteri Perhubungan yang saat ini dijabat oleh Budi Karya Sumadi diberikan besaran tukin sebesar 150 persen dari Rp 33.240.000, yaitu Rp 49.860.000 atau Rp 49,8 juta per bulan.
Sumber Tribunnews.com
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Ini dia Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Kemenhub Terbaru Tahun 2022." oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-09-10 14:43:56. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/09/10/ini-dia-rincian-gaji-dan-tunjangan-pns-kemenhub-terbaru-tahun-2022/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?