Ini dia Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Kemenhub Terbaru Tahun 2022.

Ini dia Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Kemenhub Terbaru Tahun 2022.

Informasi terkait Tunjangan Kinerja (Tukin) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sering kali mensiratkan rasa penasaran.

Berapa besaran tukin PNS Kemenhub?

Ketentuan tunjangan kinerja Kemenhub 2022 masih menukil pada ketentuan sebelumnya ini didasari karena belum adanya kenaikan tukin dalam beberapa tahun terakhir.

Daftar tunjangan kinerja Kementerian Perhubungan yang diberikan per bulan beragam untuk masing-masing individu.

Persoalan ini tergantung pada kelas jabatan PNS Kemenhub.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, besaran tukin Kemenhub berkisar antara Rp 2,53 juta untuk kelas jabatan terbawah hingga Rp 33,24 juta untuk kelas jabatan tertinggi.

Ketentuan berbeda berlaku untuk Menteri Perhubungan (Menhub) yang tiap bulan diberikan tukin lebih besar dari besaran tukin PNS Kemenhub pada umumnya.

Inilah rincian tunjangan kinerja Kementerian Perhubungan per bulan pada masing-masing kelas jabatan PNS Kemenhub:

Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 17: Rp 33.240.000

Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 16: Rp 27.577.500

Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 15: Rp 19.280.000

Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 14: Rp 17.064.000

Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 13: Rp 10.936.000

Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 12: Rp 9.896.000

Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 11: Rp 8.757.600

Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 10: Rp 9.979.200

Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 9: Rp 5.079.200

Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 8: Rp 4.595.150

Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 7: Rp 3.915.950

Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 6: Rp 3.510.400

Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 5: Rp 3.134.250

Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 4: Rp 2.985.000

Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 3: Rp 2.898.000

Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 2: Rp 2.708.250

Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 1: Rp 2.531.250

Selain itu, berdasarkan ketentuan pada aturan ini, Menteri Perhubungan yang saat ini dijabat oleh Budi Karya Sumadi diberikan besaran tukin sebesar 150 persen dari Rp 33.240.000, yaitu Rp 49.860.000 atau Rp 49,8 juta per bulan.

Sumber Tribunnews.com

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Ini dia Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Kemenhub Terbaru Tahun 2022." oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-09-10 14:43:56. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/09/10/ini-dia-rincian-gaji-dan-tunjangan-pns-kemenhub-terbaru-tahun-2022/