Implementasi Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Implementasi Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun forweb

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham sedang mempersiapkan peraturan teknis terkait dengan implementasikan peraturan baru tentang masa berlaku paspor jadi 10 tahun.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menerangkan, peraturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Perperaturan Menteri Hukum & HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yg diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022. “Berlakunya aturan yang baru ini mungkin saja telah ditunggu oleh masyarakat.

Alhamdulillah sekarang telah diresmikan. Di sisi lain, saat ini kami se&g mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk menerapkan peraturan tersebut. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila telah siap pasti segera kami informasikan,” katanya, Selasa (04/10/2022).

Bertambahnya masa tahun berlaku paspor juga memunculkan pertanyaan tentang biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yg harus dibayarkan. Widodo menyebutkan, saat ini peraturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholders terkait.

Implementasi Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

“Saat ini warga masyarakat masih harus melunasi harga yg sama dengan sebelumnya, yakni Rp 350.000 untuk paspor biasa non-elektronik & Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya. Widodo menuturkan, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yg terbit sebelum tanggal diresmikannya peraturan tersebut.

Jadi, paspor yg terbit sebelum perperaturan ini diundangkan tetap berlaku selama lima tahun & tidak otomatis berlaku sepuluh tahun.

Baca juga : Simak Syarat Pembuatan Passpor 2022

Dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik & nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yg telah berusia 17 tahun atau telah menikah.

”Selain kategori itu, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 thn. Perperaturan Menteri Hukum & HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa & Surat Perjalanan Laksana Paspor,” ujarnya.

Dalam dokumen Permenkumham tercatat kebijakan masa berlaku paspor sampai 10 thn dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Pasal 2A mengatur masa berlaku paspor, berbunyi sebagai berikut: “Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan,” tulis Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, Jumat (30/9/2022)

Berbagai sumber :
https://nasional.sindonews.com/read/903629/13/masa-berlaku-paspor-jadi-10-tahun-ditjen-imigrasi-siapkan-petunjuk-teknis-1664892644
https://www.inews.id/multimedia/infografis/infografis-masa-berlaku-paspor-jadi-10-tahun

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Implementasi Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-10-04 22:22:34. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/10/04/implementasi-masa-berlaku-paspor-jadi-10-tahun/