Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham sedang mempersiapkan peraturan teknis terkait dengan implementasikan peraturan baru tentang masa berlaku paspor jadi 10 tahun.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menerangkan, peraturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Perperaturan Menteri Hukum & HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yg diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022. “Berlakunya aturan yang baru ini mungkin saja telah ditunggu oleh masyarakat.
Alhamdulillah sekarang telah diresmikan. Di sisi lain, saat ini kami se&g mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk menerapkan peraturan tersebut. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila telah siap pasti segera kami informasikan,” katanya, Selasa (04/10/2022).
Bertambahnya masa tahun berlaku paspor juga memunculkan pertanyaan tentang biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yg harus dibayarkan. Widodo menyebutkan, saat ini peraturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholders terkait.
“Saat ini warga masyarakat masih harus melunasi harga yg sama dengan sebelumnya, yakni Rp 350.000 untuk paspor biasa non-elektronik & Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya. Widodo menuturkan, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yg terbit sebelum tanggal diresmikannya peraturan tersebut.
Jadi, paspor yg terbit sebelum perperaturan ini diundangkan tetap berlaku selama lima tahun & tidak otomatis berlaku sepuluh tahun.
Baca juga : Simak Syarat Pembuatan Passpor 2022
Dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik & nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yg telah berusia 17 tahun atau telah menikah.
”Selain kategori itu, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 thn. Perperaturan Menteri Hukum & HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa & Surat Perjalanan Laksana Paspor,” ujarnya.
Dalam dokumen Permenkumham tercatat kebijakan masa berlaku paspor sampai 10 thn dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Pasal 2A mengatur masa berlaku paspor, berbunyi sebagai berikut: “Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan,” tulis Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, Jumat (30/9/2022)
Berbagai sumber :
https://nasional.sindonews.com/read/903629/13/masa-berlaku-paspor-jadi-10-tahun-ditjen-imigrasi-siapkan-petunjuk-teknis-1664892644
https://www.inews.id/multimedia/infografis/infografis-masa-berlaku-paspor-jadi-10-tahun
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Implementasi Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-10-04 22:22:34. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/10/04/implementasi-masa-berlaku-paspor-jadi-10-tahun/
#Artikel Terbaru
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Sah! Tahun Depan UMP Naik 6,5%, Sanksi Pelanggaran Mulai Berlaku
- Apple Diberi Tenggat Seminggu Jawab Permintaan Investasi Rp 16 Triliun
- Setelah Pasar HP Nokia Redup, Kemana Langkah Selanjutnya?
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
#Featured posts
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?
- Pj Walikota Palembang Ajak Masyarakat Tertib Bayar Pajak