
JAKARTA – Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Tri Sasono menanggapi berita belum dibayarkan pesangon 30 orang pekerja Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh pengelola barunya yakni PT. Taman Wisata Candi (TWC) sampai pada bulan Oktober 2022.
Menurutnya, karyawan yg kebanyakan telah bekerja selama 25 tahun lebih tersebut hanya menuntut dan meminta pesangon yg tidak kunjung dicairkan.
Selain daripada itu, karyawan status lama banyak dicopot jabatannya diganti orang BUMN yg tidak kompeten dan tak mengerti mengelola TMII.
“Pesangon tidak pernah dibayar oleh pihak pengelola baru (TWC) sejak bulan Maret 2022 sampai sekarang (Oktober). Bahkan, tidak pernah ada tanggapan ataupun komentar dari EVP TMII,” ucap Tri, pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Bukan cuma soal pesangon saja, Tri menceritakan ada kegagalan dalam mengelola TMII sejak diambil alih oleh TWC tersebut.
Sepertinya, ia melihat TWC memang tidak kompeten dalam mengelola TMII. Sehingga, lebih baik pengelolaan Taman Mini dikembalikan lagi kepada pihak swasta, seperti dulu lagi.
Padahal, Tri menilai penggantian pengelola TMII oleh pemerintah tujuannya untuk memberikan layanan publik yg lebih baik dari sebelumnya. Tapi ternyata, setelah hampir 8 bulan justru malah amburadul semua diberikan kepada pihak TWC.
Baca juga : Bahaya! 12 Ribu Buruh di Sukabumi Kena PHK dalam 3 Bulan
“TMII juga sedang dilakukan penataan ulang, cuma alasan klise saja, karena memang TWC tidak profesional mengelola TMII,” ucap dia.
Seharusnya, jelas Tri, pengelolaan Taman Mini dilakukan lewat tender bukan ditunjuk langsung kepada TWC. Supaya, swasta bisa ikut melakukan tender pengelolaan TMII agar nantinya pengelolaan TMII akan jauh lebih profesional.
“Karena setelah renovasi Rp 1,3 triliun tidak ada hasil signifikan, malahan terindikasi adanya kerugian negara dari hasil renovasi sembarangan.
Banyak sekali aset TMII peninggalan yg dijual murah, padahal aset-aset tersebut sangat bernilai tinggi jika dikelola TMII,” katanya.

Seperti diketahui, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini (TMII) setelah Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII pada 31 Maret 2021.
Proses pengambilalihan TMII dimulai sejak 1 April 2021. Yayasan Harapan Kita diberi tempo 3 bulan untuk menyerahkan pengelolaan aset negara tersebut ke tim transisi yg dibentuk Kemensetneg.
Seperti diketahui, TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 selama 44 tahun terakhir.
Setelah mengambil alih TMII, Kementerian Sekretariat Negara langsung bekerja sama dengan PT. Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko untuk memanfaatkan objek wisata itu.
Dan selanjutnya, Presiden Jokowi mereview serta meninjau perkembangan renovasi TMII yg menghabiskan anggaran sebesar Rp1,1 triliun pada Selasa, 23 Agustus 2022.
Pastinya, Presiden Jokowi sangat mengharapkan renovasi TMII ini dapat dijadikan kembali TMII sebagai tujuan wisata masyarakat untuk melihat keragaman seni dan budaya yg dimiliki Indonesia.
“Kita sangat harapkan setelah renovasi TMII ini menjadi tujuan wisata masyarakat dan juga turis dari dalam maupun mancanegara.
Saya titip pesan juga tarifnya jangan mahal-mahal ya, rakyat harus bisa tetap menikmati TMII ini,” ucap Jokowi.
Sejak diresmikan pada tahun 1975, kata Jokowi Taman Mini belum pernah dilakukan renovasi secara masif sehingga banyak bangunan dan anjungan provinsi yg telah rusak. Oleh karena itu, Jokowi meminta kepada pengelola TMII menggelar secara rutin acara-acara yg berhubungan dengan seni budaya.
“Jadi ada calendar of event yg jelas sehingga menjadi sebuah tontonan yg baik untuk rakyat terutama untuk anak-anak kita,” tandasnya.
Sumber : https://www.jpnn.com/news/pengelola-tmii-diminta-segera-bayar-pesangon-buruh
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Pengelola Taman Mini Belum Bayar Pesangon Buruh" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-10-06 23:52:13. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/10/06/pengelola-taman-mini-belum-bayar-pesangon-buruh/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?