UMP 2023 Diumumkan November, Sesuaikah?

UMP 2023 Diumumkan November, Sesuaikah?

Jakarta, Penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan pasti ditetapkan pada bulan November mendatang. Apakah nilai kenaikannya sesuai sesuai dengan tuntutan buruh?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meyakinkan bahwa pemerintah mendengarkan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan dalam menetapkan penyesuaian Upah Minimum UMP tahun 2023.

Apakah nilai kenaikannya sesuai sesuai dengan tuntutan buruh?

“Satu, ketentuan tentang Upah Minimum UMP itu ada di peraturan PP 36 ya. Tadi sudah saya sampaikan. Bahwa Saya minta Bu Dirjen PHI-Jamsos untuk mendengarkan semua stakeholder (pemangku jabatan).

Masih dalam proses mendengarkan dan memfasilitasi, beliau akan jalan terus mendengarkan dari berbagai aspek dan pihak. Kita akan dengarkan dulu,” tegas Ida kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).

Ida memastikan bahwa Upah Minimum UMP thn 2023 akan ditetapkan pada November bulan depan. Hal itu sudah sesuai sebagaimana ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Ya pasti kalau November kan ketentuannya harus,” ucap Ida.

Buruh Tuntut Kenaikan UMP 2023 13 Persen forweb
UMP 2023 Diumumkan November, Sesuaikah?

Sebagaimana isi Pasal 19 dalam PP 36/2021, adalah upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan. Penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Baca juga : Buruh Tuntut Kenaikan UMP 2023 13 Persen

“Dalam hal dikarenakan tanggal 21 November kebetulan jatuh pada hari Minggu, yakni hari libur nasional, maka Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur 1 hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional,” bunyi Pasal 19.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan komentar mengenai tuntutan kalangan buruh tersebut untuk menaikkan UMP tahun 2023 sebesar 13%. Beliau mengatakan, usulan itu akan menjadi perhitungan kalkulasi dalam penentuan upah pekerja kedepannya.

“Kita masih proses mendengarkan itu, tentu masih banyak catatan,” ucap Ida Fauziyah di The Dharmawangsa Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Ida menerangkan, saat ini pengupahan 2023 masih dalam fase pembahasan yg melibatkan kalangan serikat buruh sampai pengusaha.

Hasil dari pembahasan itu rencananya akan diberitakan pada November 2022 yang akan datang.

“Kita telah meminta kepada Dirjen PHI Jamsos (Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja) untuk mendengar dan memandang dari Tripartit nasional, dewan pengupahan nasional, atapun secara langsung ke teman-teman serikat pekerja serta buruh maupun asosiasi pengusaha,” ucap Ida.

Adapun perhitungannya merunut pada rumus formulasi perhitungan UMP yg tertuang pada PP No 36 Tahun 2021.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja meminta kenaikan upah minimum sebesar 13 persen akibat naikknya inflasi.

Sumber : https://www.idntimes.com/business/economy/trio-hamdani/kenaikan-ump-2023-diumumkan-november-bakal-sesuai-harapan-buruh

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "UMP 2023 Diumumkan November, Sesuaikah?" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-10-08 18:40:01. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/10/08/ump-2023-diumumkan-november-sesuaikah/