TKW Indramayu 4 Bulan Dikurung di Tempat Penampungan

TKW Indramayu 4 Bulan Dikurung di Tempat Penampungan

INDRAMAYU – TKW asal Indonesia, Sinta Ayu Prihatin (27), Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Indramayu akhirnya pulang, langsung memeluk kakaknya setiba di rumah (Indonesia).

TKW asal warga Desa Legok, Kecamatan Lohbener tersebut menangis terharu setelah akhirnya bisa kembali pulang ke tanah air (Indonesia).

Sebelumnya, ia mengalami sakit & dikurung (disekap) lebih dari 4 bulan di tempat penampung agensi perekrut (Tenaga Kerja Indonesia) di Arab Saudi.

Garda Buruh Migran Indonesia (BMI) Indramayu dengan sigap langsung melakukan aksi penjemputan bersama pihak keluarga ke Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta pada Minggu malam (9/10/2022).

“Tiba di bandara itu sekitar pukul 10 malam, lalu pulang & tiba di Indramayu sekitar jam 5 pagi” kata Sekretaris Garda BMI Indramayu, AT Cahyoto kepada Tribuncirebon.com, Senin (10/10/2022).

AT Cahyoto mengkisahkan, TKW itu diperkirakan dikirim secara tidak resmi ke negara Arab Saudi pada tahun 2021 kemarin.

Lalu kemudian, ketika se & g bekerja, TKW itu pun mengalami jatuh sakit. Oleh majikannya, dipulangkan ke pihak agensi.

Di agensi, Sinta Ayu Prihatin dikurung selama 4 bulan & tidak boleh keluar dari tempat penampungan calon pekerja TKW.

Di penampungan tersebut, ia bersama dengan sekitar ratusan hingga ribuan TKW lain dikumpulkan jadi satu berbagai negara.

AT Cahyoto memastikan, walau dikurung, TKW tersebut sebenarnya tidak mengalami kekerasan. Diperlakukan dengan baik, & juga diberi makan oleh pihak agensi TKW.

Lanjutnya, pihak agensi akan mempekerjakan (mengirimkan) kembali TKW tersebut ke majikan yang baru lainnya.

“karena kondisi sakit, tapi justru TKW yg bersangkutan tidak mau & ingin pulang saja, yg bersangkutan kemudian menghubungi kami,” jelasnya dia.

Disampaikan oleh AT Cahyoto, setelah melakukan mediasi dengan pihak sponsor. Akhirnya Sinta Ayu Prihatin dapat bisa dipulangkan (kerumah).

Baca juga : Diduga sengaja lukai ART asal Indonesia, majikan Singapura diancam penjara 20 tahun maksimal

Semua & a, biaya pemulangan ditanggung oleh pihak sponsor. Dengan syarat, penyelesaian kasus diselesaikan secara kekeluargaan.

“Alhamdulillah TKW tersebut sekarang dapat kembali lagi dengan keluarganya,” ucap dia.

Sumber : https://jabar.tribunnews.com/2022/10/10/tangisan-tkw-indramayu-bisa-pulang-kampung-setelah-4-bulan-dikurung-di-tempat-penampungan?page=2

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "TKW Indramayu 4 Bulan Dikurung di Tempat Penampungan" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-10-10 13:01:24. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/10/10/tkw-indramayu-4-bulan-dikurung-di-tempat-penampungan/