
Berikut adalah daftar istilah istilah yang berkembang diseputar dunia Tenaga Kerja Indonesia.
TKI : Setiap warga/masyarakat Indonesia yang telah memenuhi syarat dan aturan untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja kontrak untuk waktu tertentu dengan menerima upah/gaji.
Calon TKI : Setiap warga/masyarakat Indonesia yang telah memenuhi syarat dan aturan sebagai pencari kerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota dan bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
TKI Formal : TKI yang bekerja pada pengguna berbadan hukum di negara penempatan dia bekerja, telah lengkap syarat dan patuh pada aturan.
TKI Informal : TKI yang bekerja pada pengguna perorangan bukan berbadan hukum di negara penempatan dia bekerja, contoh misalnya TKI Pembantu Rumah Tangga.
Penempatan TKI : Kegiatan pelayanan untuk mencarikan TKI dan mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri, yang meliputi seluruh kegiatan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, dan juga mengurusi penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, serta juga mengurusi pemulangan dari negara tujuan ke negara Indonesia.
Penempatan TKI oleh Pemerintah : Penempatan Tenaga Kerja Indonesi (TKI) ke luar negeri atas dasar perjanjian secara resmi dan tertulis antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara tujuan penempatan (Goverment to Goverment/GtoG).
Perlindungan TKI : Segala upaya dan langkah untuk melindungi kepentingan calon atau telah menjadi TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-hak TKI sesuai dengan peraturan UU, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja di negara tujuan.
Baca juga : Gaji Lebih Tinggi, Nur TKW Saudi Sukses Jadi Tiktokers
Pembinaan : adalah kegiatan yang dilakukan secara guna untuk memperoleh hasil yang baik dalam tujuan memberikan dan meningkatkan perlindungan TKI di negara tempat bekerja.
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) : Lembaga pemerintah non departemen yang bekerja dan bertanggung jawab kepada Presiden yang berkedudukan di Ibukota Negara yang bertujuan melakukan pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri tenpat tujuan bekerja secara terkoordinasi dan terintegrasi.
Pelaksana penempatan TKI Swasta (PPTKIS) : Badan hukum yang telah dan sudah memperoleh izin tertulis secara resmi dari Pemerintah untuk mengadakan pelayanan penempatan Tenaga Kerja TKI di luar negeri.
Mitra Usaha : Instansi atau badan usaha resmi berbentuk badan hukum di negara tujuan yang bertanggung jawab menempatkan Tenag kerja TKI pada Pengguna di negara tujuan
Pengguna : Instansi Pemerintah, Badan Hukum Pemerintah, Badan Hukum Swasta, dan/atau Perseorangan di negara tujuan yang mempekerjakan tenaga kerja TKI ke negara tujuan.
Premi Asuransi : Sejumlah dana/uang yang tertulis secara resmi dalam polis yang disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan kepada perusahaan asuransi.
Polis Asuransi : Suatu perjanjian resmi tertulis asuransi antara pihak penanggung jawab (Penyedia) dengan pihak tertanggung (TKI), yang dikeluarkan oleh penanggung berdasarkan list daftar peserta yang diserahkan oleh PPTKIS.
Pemegang Polis : adalah calon TKI/TKI atau ahli waris yang sah.
Konsorsium Asuransi TKI : Kumpulan dari sejumlah perusahaan asuransi yang mana sebagai satu kesatuan terdiri dari ketua dan anggota, untuk menyelenggarakan dan mengadakan suatu program asuransi TKI yang dibuat dalam perjanjian konsorsium.
Kartu Peserta Asuransi (KPA) : Kartu yang diterbitkan/dikeluarkan oleh penanggung (penyedia) atas nama calon TKI/TKI sebagai bukti keikutsertaan/terdaftar yang tertanggung dalam asuransi serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari polis.
Uang Pertanggungan : Sejumlah uang santunan/sumbangan yang sesuai dengan jaminan asuransi yang telah ditetapkan dalam polis.
Perusahaan Pialang Asuransi : adalah perusahaan yang memberikan jasa perantara dalam penutupan asuransi dan juga penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
Sumber : http://tesaurus.kemdikbud.go.id/
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Mau Jadi TKI? Pahami Dulu Istilah Ini" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-10-13 07:43:13. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/10/13/mau-jadi-tki-pahami-dulu-istilah-ini/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?