Paspor Baru 10 Tahun Sudah Terbit, Begini Tampilannya

Paspor Baru 10 Tahun, Begini Tampilannya

Jakarta – Imigrasi akhirnya telah resmi meluncurkan model paspor baru dengan masa berlaku untuk 10 tahun ke depan. Sebelunya masa berlaku paspor cuma 5 tahun saja.

Berdasarkan tampilan foto paspor baru yg telah dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (12/10/2022), perbedaan itu hanya ada dibagian kolom tanggal habis berlaku, di bagian identitas pemilik paspor.

Tertulis disitu tanggal dikeluarkan 12 Oktober 2022 dan tanggal habis berlaku 12 Oktober 2032.

Selebihnya sudah tidak ada perbedaan dan sama seperti paspor biasanya.

“Pelaksanaan penerbitan dan implementasi kebijakan penerbitan paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun sudah mulai berlaku untuk permohonan yg diajukan pada tanggal 12 Oktober 2022,” jelas Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana.

Baca juga : Negara Mana yang Sering Menerima TKI? Ada 3 Negara Loh

Berikut ini poin-poin surat Widodo Ekatjahjana ke pimpinan Kanwil Kumham di seluruh Indonesia dan perwakilan di luar negeri:

  1. Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun diberlakukan untuk semua jenis permohonan paspor biasa. Ketentuan terkait biaya PNBP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  2. Pemberlakuan masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun hanya diberikan bagi WNI yg telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
  3. Subyek WNI yg tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dinyatakan pada angka 2 diberikan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 tahun.
  4. Pemberlakuan masa berlaku Paspor biasa yg diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya, dengan simulasi sebagai berikut:
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda usia 18 tahun 6 bulan, sisa 2 tahun

6 bulan sampai usia 21 tahun, maka diberikan paspor yg masa berlaku s/d 2 tahun.

  • Anak Berkewarganegaraan Ganda usia 20 tahun 6 bulan, sisa 6 bulan sampai usia yg bersangkutan 21 tahun, maka ditunda pemberian paspor s/d memilih kewarganegaraannya.
  1. Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pertama kali diberlakukan paspor dengan biaya nol rupiah dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan disertai surat rekomendasi dari instansi terkait berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia.
Paspor Baru 10 Tahun Sudah Terbit

Selain itu, masyarakat yg datang ke Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada hari pertama pemberlakuan paspor 10 tahun justru penuh dan padat.

Baca juga : Gaji Lebih Tinggi, Nur TKW Saudi Sukses Jadi Tiktokers

Mereka memenuhi kantor pelayanan pada pembuatan paspor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta sejak pagi hari hingga siang.

Sejumlah pemohon paspor menjelaskan bahwa dia datang hanya untuk memanfaatkan momen pemberlakuan hari pertama pembuatan paspor dari 5 tahun ke 10 tahun.

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6343738/ini-penampakan-paspor-baru-dengan-masa-berlaku-10-tahun

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Paspor Baru 10 Tahun Sudah Terbit, Begini Tampilannya" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-10-13 13:29:29. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/10/13/paspor-baru-10-tahun-sudah-terbit-begini-tampilannya/