Menaker: Hak Pekerja Outsourcing Masih Dipenuhi didalam UU Cipta Kerja

Menaker Hak Pekerja Outsourcing Masih Dipenuhi didalam UU Cipta Kerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sepertinya merasa banyak pemelintiran dari isi UU Cipta Kerja, dampaknya banyak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa, salah satu isinya yang dipelintir adalah salah satunya terkait dengak hak-hak outsourcing atau pekerja alih daya.

Menurut Ida, didalam UU Cipta Kerja, hak-hak pekerja outsourcing tetap masih dipenuhi.

Contohnya, pekerja outsourcing tetap masih mendapatkan kompensasi outsourcing ketika masa kontraknya telah habis.

“Beberapa hal yang terjadi dari pemelintiran isi dari uu ketenagakerjaan. Syarat-syarat perlindungan hak pekerja buruh outsourcing masih tetap dipertahankan, bahkan UU Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi buruh apabila terjadi pergantian perusahaan outsourcing sepanjang obyek pekerjaan masih ada. Ini sesuai putusan MK nomor 27 tahun 2011,” ucap Ida bersama 12 Menteri dalam konferensi pers di Jakarta, hari Rabu (7/10/2020).

Sumber : Menaker Himbau KOPRI Harus Berikan Manfaat Bagi Kemajuan Kaum Perempuan

Selain hal diatas, tutur Ida, isi mengenai waktu kerja dan istirahat juga banyak yang disalahpahamkan oleh masyarakat, khususnya kaum buruh.

Ida menjelaskan bahwa, aturan waktu dan kerja itu masih mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sama sekai tidak berubah.

“Jadi UU eksis tetap ada, tetapi sekarang kita akomodir tuntutan perlidungannya bagi pekerja, dalam bentuk hubungan kerja dan sektor tertentu di era ekonomi digital berkembang dinamis.

Jadi kita akomodasi kondisi ketengakerjaan akibat berkembang cepat ekonomi digtial,” jelasnya.

Sumber : https://www.suara.com/bisnis/2020/10/07/172659/klaim-lindungi-hak-buruh-menaker-merasa-isi-uu-ciptaker-sudah-dipelintir

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Menaker: Hak Pekerja Outsourcing Masih Dipenuhi didalam UU Cipta Kerja" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-10-17 08:23:57. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/10/17/menaker-hak-pekerja-outsourcing-masih-dipenuhi-didalam-uu-cipta-kerja/