Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sepertinya merasa banyak pemelintiran dari isi UU Cipta Kerja, dampaknya banyak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa, salah satu isinya yang dipelintir adalah salah satunya terkait dengak hak-hak outsourcing atau pekerja alih daya.
Menurut Ida, didalam UU Cipta Kerja, hak-hak pekerja outsourcing tetap masih dipenuhi.
Contohnya, pekerja outsourcing tetap masih mendapatkan kompensasi outsourcing ketika masa kontraknya telah habis.
“Beberapa hal yang terjadi dari pemelintiran isi dari uu ketenagakerjaan. Syarat-syarat perlindungan hak pekerja buruh outsourcing masih tetap dipertahankan, bahkan UU Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi buruh apabila terjadi pergantian perusahaan outsourcing sepanjang obyek pekerjaan masih ada. Ini sesuai putusan MK nomor 27 tahun 2011,” ucap Ida bersama 12 Menteri dalam konferensi pers di Jakarta, hari Rabu (7/10/2020).
Sumber : Menaker Himbau KOPRI Harus Berikan Manfaat Bagi Kemajuan Kaum Perempuan
Selain hal diatas, tutur Ida, isi mengenai waktu kerja dan istirahat juga banyak yang disalahpahamkan oleh masyarakat, khususnya kaum buruh.
Ida menjelaskan bahwa, aturan waktu dan kerja itu masih mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sama sekai tidak berubah.
“Jadi UU eksis tetap ada, tetapi sekarang kita akomodir tuntutan perlidungannya bagi pekerja, dalam bentuk hubungan kerja dan sektor tertentu di era ekonomi digital berkembang dinamis.
Jadi kita akomodasi kondisi ketengakerjaan akibat berkembang cepat ekonomi digtial,” jelasnya.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Menaker: Hak Pekerja Outsourcing Masih Dipenuhi didalam UU Cipta Kerja" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-10-17 08:23:57. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/10/17/menaker-hak-pekerja-outsourcing-masih-dipenuhi-didalam-uu-cipta-kerja/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?