Apakah Anda teremasuk dari banyak orang yang bingung bagaimana cara bayar BPJS secara online?
Biasanya kita dimudahkan oleh perusahaan yang mana perusahaan secara otomatis akan memotong upah bulanan kita untuk pembayran iuran BPJS, dan semuanya sudah diurus oleh perusahaan.
Lalu bagaimana jika pembyaran dilakukan secara mandiri / perorangan?
Sepeti kita letahui bahwa iuran BPJS ini harus dibayarkan setiap sebulan sekali secara rutin.
Sekarang ini sebenarnya sudah dimudahkan dengan cara pembayaran secara online.
Berikut ini langkah-langkahnya:
Langkah pertama, Anda diharuskan mendaftar dahulu ke layanan Electronic Payment System (EPS) BPJS Ketenagakerjaan melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Lalu Anda akan mendapatkan kode iuran, sebagai tanda bahwa Anda sudah bisa membayar iuran BPJS secara online:
- Mendatangi ATM terdekat
- Setelah login akses pin ATM, maka pilih menu Bayar/Beli
- Pilih “BPJS” lalu pilih BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih “e-Payment (EPS BPJS Ketenagakerjaan)”
- Selanjutnya masukan kode iuran yg masih berstatus UNPAID dan klik Benar/Correct.
- Setelah Anda masuk ke menu e-Payment tadi, pastikan data-data sudah sesuai
- Kemudian, klik nomor 1.
- Klik “Ya/Yes”.
Setelah sukses melakukan pembayaran, maka tagihan BPJS Ketenagakerjaan Anda akan berstatus PAID. Ada baiknya setelah itu Anda lakukan pengecekan pembayaran di akun EPS anda.
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat melalui atm Mandiri, BRI dan BNI.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Gampang! Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Secara Online" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-11-01 15:25:22. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/11/01/gampang-cara-bayar-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-secara-online/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?