101 Pegawai Aqua Kena PHK Sepihak, Ngadu ke Gubernur Sumbar

101 Pegawai Aqua kena PHK, Ngadu ke Gubernur Sumbar

Sebanyak 101 karyawan PT Tirta Investama (Aqua) sampai sekarang masih memperjuangkan nasib mereka setelah kena PHK sepihak oleh perusahaan.

Para karyawan sebelumnya telah melakukan aksi mogok kerja dari tanggal 10 sd 30 Oktober 2022 dikarenakan upah lembur tidak dibayar oleh perusahaan.

Lalu pada tanggal 21 Oktober 2022, perusahaan memutuskan untuk mengambil tindakan untuk mem-PHK sekitar 101 karyawan. Akhirnya, seratusan satu karyawan ini pun melakukan aksi demo dan membawakan aspirasi mereka ke Pemerintah Kabupaten Solok.

Akan tetapi, sampai saat ini para karyawan tidak dapat menemui titiktemu dan tak kunjung diizinkan masuk ke dalam pabrik.

Padahal, Bupati Kabupaten Solok, Epyardi Asda telah bergerak dengan mengirim surat ke perusahaan agar karyawan diperbolehkan bekerja kembali.

“Sekarang kami pasrah. Sekarang kami berusaha memproses di tingkat provinsi,” kata Humas Serikat Pekerja Aqua Group Kabupaten Solok, Fuad Zaki, Rabu (2/11/2022).

Fuad mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat ke pemerintah provinsi dan DPRD Sumbar untuk audiensi dan menyampaikan aspirasi karyawan seluruh karyawan yg terkena PHK.

“Kami mengirimkan surat untuk audiensi ke gubernur, wakil gubernur dan DPRD Sumbar. Agar dengan menyampaikan ke tingkat provinsi, aspirasi kami lebih cepat didengar,” ucapnya.

Baca juga : Pertanda Resesi, Puluhan Ribu Buruh Sudah Mulai Kena PHK

Sebelumnya sudah ada berita bahwa upah lembur karyawan ada yg belum dibayarkan sejak 2016-2022. Karyawan pun akhirnya melakukan mogok kerja.

Diambilnya keputusan untuk melakukan mogok kerja itu dikarenakan gagalnya upaya berunding. Selain daripada itu, karyawan juga telah memberikan pemberitahuan kepada perusahaan 10 hari sebelum melakukan aksi mogok kerja.

“Serta mogok kerja harus tertib dan damai. Sejauh ini kami melakukan aksi mogok dari tanggal 10-30 Oktober sudah tertib dan damai, tidak anarkis. Tapi justru perusahaan tidak terima, mereka menganggap mogok kami tidak sah. Sehingga manajemen perusahaan melakukan PHK sepihak terhadap pekerja yg mogok,” ungkapnya.

“Padahal dalam undang-undang dikatakan bahwa, pekerja yg melakukan mogok tidak boleh diberikan sanksi, intimidasi bahkan pemutusan hubungan kerja. Tapi justru akhirnya 101 karyawan di-PHK,” sambung Fuad.

Sumber : https://langgam.id/perjuangkan-nasib-usai-di-phk-101-karyawan-aqua-mengadu-ke-gubernur-hingga-dprd-sumbar/

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "101 Pegawai Aqua Kena PHK Sepihak, Ngadu ke Gubernur Sumbar" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-11-03 13:15:19. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/11/03/101-pegawai-aqua-kena-phk-sepihak-ngadu-ke-gubernur-sumbar/