Benarkah? Waroeng SS Lakukan Pemotongan Gaji Untuk Karyawan Penerima BSU

Benarkah? Waroeng SS Lakukan Pemotongan Gaji Untuk Karyawan Penerima BSU

Jakarta – Kemnaker sudah menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan bersama dengan Disnakertrans Provinsi DIY untuk melakukan investigasi terhadap laporan pemotongan gaji yang terjadi untuk para pekerja/buruh Waroeng SS yg disebutkan mendapat Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022.

Akan tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Disnakertrans DIY, pihak Waroeng SS telah mencabut surat Direktur WSS tentang hal penyikapan bantuan Subsidi Upah (BSU) Personil WSS Indonesia, sehingga pada akhirnya rencana pengurangan gaji sebesar Rp300 ribu per bulan tidak jadi dilakukan bagi penerima BSU.

Pada tanggal 3 November 2022, Direktur WSS telah hadir memenuhi panggilan Kadisnaker Provinsi DIY.

Pada pertemuan tersebut telah diterima oleh Pengawas Ketenagakerjaan yg juga dihadiri oleh Mediator Hubungan Industrial.

Permasalahan ini secara instensif sejak awal terus dipantau oleh Kemnaker melalui Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial bersama-sama dengan Disnakertrans DIY.

Baca juga : 101 Pegawai Aqua Kena PHK Sepihak, Ngadu ke Gubernur Sumbar

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, mengungkapkan bahwa diturunkannya beberapa Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker adalah sebagai bentuk perhatian serius pemerintah pusat bersama pemda atas adanya kasus yg menjadi perhatian publik tentang kasus pengurangan upah pekerja Waroeng SS yg menerima BSU.

Pemeriksaan yg dilakukan ini sangat penting dilakukan karena untuk memastikan apakah perusahaan (WSS) telah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

“Dan alhamdulilah Direktur WSS setelah diperiksa dan diberikan penjelasan, akhirnya secara sadar membatalkan rencana pengurangan upah bagi pekerja penerima BSU”.

“Pimpinan WSS tidak akan melakukan pemotongan upah terhadap pekerja yg menerima BSU dari pemerintah,” ucap Haiyani Rumondang melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (3/11/2022).

“Akhirnya Permasalahan ini rampung, telah diselesaikan dengan baik. Perusahaan telah memahami dan sepakat, serta berkomitmen tidak akan ada pemotongan gaji bagi pekerja yg menerima BSU,” ucap Haiyani.

Baca juga : Sistem Informasi Ketenagakerjaan Digarap Kemnaker Bareng Jepang

Haiyani mengatakan, pihaknya akan terus mendorong bagi semua pihak untuk melakukan dialog sosial jika terjadi persoalan dan permasalahan di perusahaan, termasuk terkait BSU.

Persoalan yg terjadi di Waroeng SS ini hendaknya menjadi pelajaran semua pihak sehingga kejadian serupa tidak terulang.

“Saya mengimbau kepada perusahaan untuk selalu berkomunikasi dengan Disnaker atau Kemnaker secara intens untuk mencegah dan menangani potensi permasalahan ketenagakerjaan.

Pencegahan lebih utama daripada menangani masalah yg timbul.

Harapannya, apa yg dilakukan perusahaan harus sesuai ketentuan, sehingga tidak ada keputusan yg merugikan pihak manapun,” ucapnya.

Bantuan BSU merupakan bantuan yang diberikan pemerintah untuk bertujuan mempertahankan daya beli masyarakat, hal ini bagi pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya akibat kenaikan harga.

Ketentuan dan persyaratan BSU tersebut telah diatur melalui Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Sumber : https://kemnaker.go.id/news/detail/periksa-waroeng-ss-kemnaker-tegaskan-tidak-ada-pemotongan-gaji

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Benarkah? Waroeng SS Lakukan Pemotongan Gaji Untuk Karyawan Penerima BSU" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-11-06 20:13:26. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/11/06/benarkah-waroeng-ss-lakukan-pemotongan-gaji-untuk-karyawan-penerima-bsu/