Ada yang tahu gak yaa, apa perbedaan Gaji dan Upah? yang biasa kita tahu adalag gaji atau upah adalah sejumlah uang dibayarkan oleh si penerima kerja dari si pemberi kerja.
Tapi ternayata gak sesederhana itu loh pengertiannya.
Seperti kita tahu bahwa gaji dan upah adalah kata yang umum didengar dan pastinya paling ditunggu-tunggu oleh para pekerja.
Biasanya gaji atau upah dibayarkan setelah pekerja telah selesai dalam kewajiban dari sebuah pekerjaan.
Tapi, banyak orang yg menganggapnya sama. Memang kelihatan sama sih, tapi ternyata ada beberapa perbedaannya.
Sebenarnya, secara resmi, kata “upah” adalah istilah yg digunakan dalam Undang-undang yg berlaku di negara Indonesia.
Tetapi meskipun begitu, ternyata kata “gaji” justru lebih populer dan lebih banyak digunakan oleh kebanyakan perusahaan ketika mereka memberikan biaya imbalan dari pekerjaan yang diberikan kke karyawan.
Arti kata Gaji dan Upah menurut KBBI
- Arti kata “Gaji”
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gaji adalah istilah yang digunakan sebagai upah kerja yg dibayar dalam jangka waktu yg tetap atau balas jasa yg diterima oleh pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu.
Simplenya, gaji adalah biaya yang dibayarkan secara berkala (periodik) yg dikeluarkan oleh perusahaan sebagai bayaran/imbalan kepada karyawan yg dimana mereka telah selesai melaksanakan kewajiban kerja.
Biasanya, gaji dibayarkan oleh perusahaan ke karyawan dalam periode bulanan.
- Pengertian Upah
Sementara, istilah “upah” dalam KBBI diartikan hampir mirip seperti istilah “gaji”, yakni sebagai uang/imbalan yg dibayarkan sebagai balas jasa (pembayar tenaga) yg sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu dari suatu perbuatan.
Pengertian istilah “upah” juga telah dijelaskan secara resmi dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Yaitu, “upah” adalah hak berupa uang sebagai balas jasa atau imbalan pekerjaan yg telah dilakukan pemberi kerja kepada pekerja (buruh) yg ditetapkan dan dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja, kesepakatan, atau undang-undang termasuk tunjangan untuk pekerja dan keluarganya.
Dasar Penetapan Nilai Gaji dan Upah
- Dasar Penetapan Gaji
Dasar penetapan gaji ternyata berbeda dengan upah. Besaran gaji dihitung dari banyak faktor, baik yang bersifat internal maupun eksternal.
Beberapa faktor diantaranya, seperti Peraturan Pemerintah (PP), Upah Minimum Regional (UMR) di setiap daerah, keahlian pekerja, laba perusahaan, dan jurnal gaji sebagai beban perusahaan selama periode akuntansi tertentu.
- Dasar Penetapan Upah
Sedangkan, upah secara khusus diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam pasal 89, upah minimum diatur untuk memenuhi kebutuhan setiap individu agar mendapatkan kehidupan yg layak.
Besarana nilai standar upah minimum itu ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yg terdiri dari pihak pengusaha, pemerintah, serikat buruh, perguruan tinggi, dan para pakar.
Selanjutnya, perusahaan wajib melakukan pembayaran upah dengan alat pembayaran yg sah.
Apabila pembayaran upah tidak ditentukan dalam perjanjian atau peraturan perusahaan, maka pembayaran upah dilakukan di tempat kerja atau kantor perusahaan.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Baru Tahu, Ternyata Ini Bedanya Antara Gaji dan Upah?" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-11-09 14:23:48. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/11/09/baru-tahu-ternyata-ini-bedanya-antara-gaji-dan-upah/
#Artikel Terbaru
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Sah! Tahun Depan UMP Naik 6,5%, Sanksi Pelanggaran Mulai Berlaku
- Apple Diberi Tenggat Seminggu Jawab Permintaan Investasi Rp 16 Triliun
- Setelah Pasar HP Nokia Redup, Kemana Langkah Selanjutnya?
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
#Featured posts
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?
- Pj Walikota Palembang Ajak Masyarakat Tertib Bayar Pajak