Massa buruh dari Konfederasi Serika Pekerja Indonesia( KSPI) menggelar aksi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis( 10/ 11/ 2022).
Jakarta – Penetapan upah minimum buruh provinsi( UMP) tahun 2023 dijadwalkan paling tidak diumumkan pada 21 November, serta buat kabupaten/ kota( UMK) bertepatan pada tanggal 30 November.
Saat ini, ulasan masih berlangsung.
Kemudian berapa idealnya peningkatan upah buruh?
Direktur Center of Economic and Law Studies( Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, upah buruh tahun 2023 sepatutnya naik 11%.
Indonesia, ucapnya, seharusnya jangan lagi mengandalkan rezim upah murah. Karena, kata ia, informasi empiris meyakinkan, upah besar tidak merangsang peningkatan pengangguran.
” Secara empiris, peningkatan upah minimum semacam yang ditunjukkan oleh teori peraih Nobel, David Card, tidak berkorelasi dengan menyusutnya peluang kerja,” kata Bhima kepada CNBC Indonesia, dilansir Selasa( 15/ 11/ 2022).
Malah, lanjut ia, peningkatan upah yang layak hendak jadi stimulus untuk pekerja serta menguntungkan ekonomi secara luas.
Baca juga : Pengusaha dan Buruh Tidak Kompak Terkait UMP 2023, Kenapa?
” Dengan menaikkan UMP( upah minimum provinsi), alih- alih pengangguran naik semacam yang ditakutkan pelaku usaha serta pemerintah, malah ini bisa jadi stimulus.
Jika pemasukan masyarakat naik, jumlah uang yang hendak dibelanjakan pula terus menjadi besar,” tambahnya.
Dengan begitu, ucap ia, pengusaha akan diuntungkan karena daya beli belanja warga meningkat.
Sebab omzet penjualan pengusaha akan naik.
“Segera jalani peningkatan upah di atas perkembangan ekonomi serta inflasi. Ataupun minimun 11% tahun depan buat dorong belanja dalam negeri serta ujungnya membuka lapangan kerja baru,” kata Bhima.
” Peningkatan 11% merupakan sempurna, memikirkan informasi inflasi serta perkembangan terakhir,” ucapnya.
Baca juga : Buruh Tani dan Buruh Pabrik Tembakau di Brantas Dapat Bantuan 11 Miliar
Terpaut perdebatan resep penetapan peningkatan upah, apakah memakai Peraturan Pemerintah( PP) Nomor 36/ 2021 ataupun PP Nomor 78/ 2015, Bhima berkata, pemerintah dapat saja memakai keputusan MK soal inkonstitusional bersyarat.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Menjelang Penetapan Upah Buruh, Ini Kata Menteri Ahli Ekonomi" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-11-15 15:11:17. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/11/15/menjelang-penetapan-upah-buruh-ini-kata-menteri-ahli-ekonomi/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?