Minta Rp 5,3 Juta, Buruh di Batam Demo Tuntut Kenaikan UMK 2023

Minta Rp 5,3 Juta, Buruh Demo Tuntut Kenaikan UMK 2023

Batam – Kalangan buruh di Batam, Kepulauan Riau kembali berdemonstrasi di depan Kantor Wali Kota Batam, Senin( 14/ 11/ 2022).

Mereka menolak peningkatan upah buruh bersumber pada PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Pimpinan Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia( FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon berkata, sepanjang 3 tahun terakhir upah buruh tidak alami peningkatan.

“ Tidak naik, sebab peningkatan upah dihitung bersumber pada PP 36, yang menggambarkan turunan UU Cipta Kerja. Dilihat 3 tahun belakang, inflasi itu di atas 3, 5% sebaliknya peningkatan upah tidak sampai 1% ataupun cuma 0, 8%,” ucap Ramon kepada Batamnews.

Sehingga bisa diartikan penyeimbang kemampuan berbelanja kalangan buruh lemah, tentang ini berakibat pada pertumbuhan perenomian wilayah di mana konsumsi rumah tangga bisa lemah.

Terlebih ditambah kenaikan harga bahan bakar minyak( BBM), yang berakibat pada peningkatan anggaran transportasi, anggaran makan serta pengeluaran perumahan.

Baca juga : Menjelang Penetapan Upah Buruh, Ini Kata Menteri Ahli Ekonomi

Secara nasional tuntutan kenaikan upah yakni: tolak peningkatan upah minimum bersumber pada PP 36/ 2021, peningkatan upah minimum 2023 mengacu pada inflasi serta perkembangan ekonomi serta peningkatan upah minimum 2023 sebesar 13 persen.

“ Peningkatan 13% dihitung dari inflasi 6, 5%, perkembangan ekonomi 4, 5% serta alfa 2%. Inflasi serta Pertumbuhan ekonomi informasi year on year( yoy) dari September 2021 sampai dengan September 2022. Alfa yaitu prediksi periode Oktober sampai Desember 2022,” katanya.

Timnya pula sudah melaksanakan survei kebutuhan hidup layak( KHL) pasca peningkatan BBM sesuai Permenaker 18/ 2022. Ada pula total item yang disurvei mencapai 64 item di beberapa pasar di Batam.

Baca juga : Buruh Tani dan Buruh Pabrik Tembakau di Brantas Dapat Bantuan 11 Miliar

“ Rata- rata nilainya Rp 5. 076. 000, Perihal ini belum ditambah dengan selisih bayar upah 2021 serta 2022 sebesar 286k, jadi totalnya yaitu Rp 5, 3 juta,” sebutnya.

Dia pula menguraikan di PP 36/ 2021 ialah ketentuan pelaksana dari UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang secara resmi sudah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sebagaimana vonis MK No 91/ PUUXVIII/ 2020 tgl 25 November 2021.

“ Sehingga berlawanan dengan UUD NKRI 1945 serta UU 11/ 2020 jo PP 36/ 2022 tidak berlaku mengikat serta tidak bisa jadi acuan selaku dasar hukum dalam penentuan peningkatan Upah Minimum,” katanya.

Sumber : https://www.suara.com/partner/content/batamnews/2022/11/14/193238/buruh-tuntut-umk-batam-2023-sebesar-rp-53-juta

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Minta Rp 5,3 Juta, Buruh di Batam Demo Tuntut Kenaikan UMK 2023" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-11-15 15:30:25. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/11/15/minta-rp-53-juta-buruh-di-batam-demo-tuntut-kenaikan-umk-2023/