Berapa Dendanya Jika Telat Bayar Iuran BPJS?

Berapa Dendanya Jika Telat Bayar Iuran BPJS

Jakarta – Membayar iuran BPJS Kesehatan ialah kewajiban yang wajib dilakukan oleh partisipan BPJS Kesehatan. Perihal itu pastinya agar dapat memperoleh sarana kesehatan yang disediakan BPJS Kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan paling lambat tiap bertepatan pada 10 tiap bulannya. Apabila anggota BPJS Kesehatan tidak membayar ataupun menunggak iuran BPJS Kesehatan, mungkin bakal terkena denda.

Lalu berapa besaran denda yang dikenakan apabila telat membayar iuran BPJS Kesehatan? Ketentuan soal denda BPJS Kesehatan tertera dalam pasal 42 Peraturan Presiden( Perpres) Nomor. 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Untuk anggota yang telat membayar ataupun masih nunggak bayar iuran BPJS Kesehatan tidak perlu takut. Karena denda ini tidak diberikan ke seluruh anggota yang terlambat ataupun masih mempunyai tunggakan bayaran BPJS Kesehatan.

Walaupun demikian, untuk anggota BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara waktu. Buat mengaktifkan kembali kepesertaan di BPJS Kesehatan hingga anggota harus membayarkan iuran yang alami tunggakan.

Baca juga : Apakah Iuran BPJS Bisa Dicairkan? Meski Tak Pernah Sakit

” Guna mempertahankan status kepesertaan aktif, Anggota harus melunasi sisa Iuran bulan yang masih tertunggak,” jelas ayat 3b pasal 42.

Tetapi, untuk mereka yang kepesertaannya diberhentikan sementara waktu namun sempat menerima layanan rawat inap serta dalam 45 hari aktif kembali ataupun sehabis membayar iuran BPJS Kesehatan kepesertaannya aktif kembali, hingga anggota perlu membayar beberapa denda.

” Dalam waktu 45 hari semenjak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana diartikan pada ayat( 3), ayat( 3a), serta ayat( 3b), Anggota sebagaimana diartikan pada ayat( 1) harus membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk tiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkatan lanjutan yang diperolehnya,” tulis ayat 5 pasal 42 Perpres tersebut.

Tidak main- main, denda yang bisa diterima oleh anggota yang menunggak pembayaran BPJS Kesehatan sebesar 5% ataupun optimal sampai Rp 30 juta.

Baca juga : Gampang! Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

” Denda sebagaimana diartikan pada ayat( 5) ialah sebesar 5% dari ditaksir biaya paket Indonesian Case Based Groups( INA- CBGs) bersumber pada diagnosa serta prosedur dini untuk tiap bulan tertunggak dengan syarat: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12( dua belas) bulan; serta b) besar denda paling besar Rp 30. 000. 000,” terang ayat 6 pasal 42.

Kendati demikian, tarif denda 5% ataupun sampai Rp 30 juta dikecualikan buat anggota Penerima Dorongan Iuran( PBI), anggota Pekerja Bukan Penerima Upah( PBPU), serta Bukan Pekerja( BP). Karena, iuran ketiga kelompok ini dibayarkan oleh pemerintah.

Jadi guna menghindari denda BPJS Kesehatan, jangan sampai terlambat ataupun menunggak pembayaran iuran tiap bulannya ya!

Sumber : https://finance.detik.com/moneter/d-6405725/telat-bayar-iuran-bpjs-kesehatan-kena-denda-berapa

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Berapa Dendanya Jika Telat Bayar Iuran BPJS?" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-11-16 07:26:31. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/11/16/berapa-dendanya-jika-telat-bayar-iuran-bpjs/