Buruh Menolak Penetapan UMP Jakarta

Buruh Menolak Penetapan UMP Jakarta

Seluruh serikat buruh dan partai buruh menolak penetapan upah minimum yang didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 karena dinilai tidak mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam proses penetapan upah minimum.

Selain itu PP nomor 36 tahun 2021 merupakan turunan dari undang-undang Cipta kerja yang dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi, salah satu istilah dalam PP nomor 36 tahun 2021 yaitu batas atas dan batas bawah.

Hal tersebut merupakan hasil perhitungan upah minimum yang nantinya akan dibandingkan dengan upah minimum sebelumnya.

Baca juga : Upah 2023 Bisa Naik 10%, Tapi Buruh Merasa Tidak Gembira

Jika angka tersebut melebihi upah minimum sebelumnya, maka tidak akan ada peningkatan upah minimum dan sebaliknya, jika jumlah angka tersebut berada di batas bawah upah minimum sebelumnya, maka akan ada peningkatan terhadap upah minimum yang baru.

Dalam PP Nomor 36, nilai kenaikan upah minimum tidak lagi memperhatikan tentang kebutuhan hidup yang layak, atau semua kendali dilakukan oleh pemerintah pusat itu bertentangan dengan undang-undangnya.

Seharusnya dewan pengubahan melakukan survei terhadap kebutuhan hidup layak di pasar atau menggunakan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi.

Dari beberapa inflasi yang terjadi, terbukti bahwa pemberlakuan PP nomor 36 tahun 2021 pada beberapa waktu terakhir menunjukkan angka upah minimum yang berada di bawah inflasi hal tersebut berujung pada nasib buruh yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.

Baca juga : Serikat Buruh Merasa Janggal Dalam Penetapan Upah 2023

Melihat banyaknya problematika dalam pemberlakuan PP nomor 36 tahun 2021, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, namun Permenaker dinilai masih menggunakan formula yang rumit dalam penetapan upah minimum.

Sumber : Buruh Tolak Penetapan UMP Jakarta – YouTube

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Buruh Menolak Penetapan UMP Jakarta" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-11-22 18:58:17. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/11/22/buruh-menolak-penetapan-ump-jakarta/