
Seluruh serikat buruh dan partai buruh menolak penetapan upah minimum yang didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 karena dinilai tidak mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam proses penetapan upah minimum.
Selain itu PP nomor 36 tahun 2021 merupakan turunan dari undang-undang Cipta kerja yang dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi, salah satu istilah dalam PP nomor 36 tahun 2021 yaitu batas atas dan batas bawah.
Hal tersebut merupakan hasil perhitungan upah minimum yang nantinya akan dibandingkan dengan upah minimum sebelumnya.
Baca juga : Upah 2023 Bisa Naik 10%, Tapi Buruh Merasa Tidak Gembira
Jika angka tersebut melebihi upah minimum sebelumnya, maka tidak akan ada peningkatan upah minimum dan sebaliknya, jika jumlah angka tersebut berada di batas bawah upah minimum sebelumnya, maka akan ada peningkatan terhadap upah minimum yang baru.
Dalam PP Nomor 36, nilai kenaikan upah minimum tidak lagi memperhatikan tentang kebutuhan hidup yang layak, atau semua kendali dilakukan oleh pemerintah pusat itu bertentangan dengan undang-undangnya.
Seharusnya dewan pengubahan melakukan survei terhadap kebutuhan hidup layak di pasar atau menggunakan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi.
Dari beberapa inflasi yang terjadi, terbukti bahwa pemberlakuan PP nomor 36 tahun 2021 pada beberapa waktu terakhir menunjukkan angka upah minimum yang berada di bawah inflasi hal tersebut berujung pada nasib buruh yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.
Baca juga : Serikat Buruh Merasa Janggal Dalam Penetapan Upah 2023
Melihat banyaknya problematika dalam pemberlakuan PP nomor 36 tahun 2021, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, namun Permenaker dinilai masih menggunakan formula yang rumit dalam penetapan upah minimum.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Buruh Menolak Penetapan UMP Jakarta" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-11-22 18:58:17. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/11/22/buruh-menolak-penetapan-ump-jakarta/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?