Serikat Buruh Merasa Janggal Dalam Penetapan Upah 2023

Sejumlah buruh dari berbagai serikat buruh melakukan aksi pada saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Rabu (1/5/2019).

Jakarta – Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melihat aturan baru tentang penetapan upah minimum sepertinya ada yg janggal.

Ini dikarenakan, pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang hal penetapan upah minimum tahun 2023 itu justru malah mengatur batas maksimal 10 persen. 

“Ini pengertian yg keliru tentang upah minimum. Upah minimum itu minimum, tidak ada kata maksimum,” ungkap Said Iqbal melalui keterangan tertulis pada Ahad, 20 November 2022.

Menurutnya, upah minimum di dalam konvensi ILO (Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional) di Nomor 133 atau Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 itu yakni jaring pengaman (safety net) agar supaya nasib buruh tidak absolut miskin.

Tujuannya, agar pengusaha tidak membayar gaji buruh pekerja dengan murah atau seenaknya.

Karena itu, kata Said, negara harus bisa melindungi masyarakat yg akan memasuki dunia kerja dengan menetapkan kebijakan upah minimum. 

Selain daripada itu, jika ada perusahaan yg ingin menaikan upah buruh di atas 10 persen, maka ia menilai hal itu adalah hasil kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Baca juga : Upah 2023 Bisa Naik 10%, Tapi Buruh Merasa Tidak Gembira

Ia juga mengimbau kepada gubernur, bupati atau walikota untuk tetap menggunakan aturan yg paling masuk akal.

Sehingga baik UMP dan UMK, kenaikan yang seharusnya dalah minimal 10 persen. Nilai itu didapat dari inflasi tahun berjalan, yakni 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun nanti yg diperkirakan mencapai 4 sampai 5 persen. 

“Kita ambil contoh yg paling rendah, misal 4 persen. Jadi 4 persen itu ditambah inflasi 6,5 persen, nilainya 10,5 persen. Maka kenaikan 10 persen jadi masuk akal, dan itu diperbolehkan oleh Permenaker,” katanya.

Said juga mengatakan kepada seluruh organisasi serikat buruh di tingkat kabupaten atau kota dan provinsi agar terus berjuang menuntut kenaikan upah minimal 10 persen. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengatakan bahwa perhitungan upah dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu didasarkan pada kemampuan masyarakat akan daya beli yg diwakili oleh variabel tingkat inflasi, serta variabel pertumbuhan ekonomi yg tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kesempatan kerja. 

Produktivitas dan perluasan kesempatan kerja merupakan dua indikator yg dipandang dapat mewakili dari dua unsur, yakni unsur pekerjaan atau buruh dan unsur pengusaha.

Ia juga melanjutkan bahwa data yg digunakan dalam penghitungan upah minimum, berasal dari lembaga yg berwenang di bidang statistik. 

Sumber : https://bisnis.tempo.co/read/1659221/serikat-buruh-menilai-ada-yang-keliru-dalam-penetapan-ump-dan-umk-2023

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Serikat Buruh Merasa Janggal Dalam Penetapan Upah 2023" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-11-22 06:57:16. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/11/22/serikat-buruh-merasa-janggal-dalam-penetapan-upah-2023/