Upah 2023 Bisa Naik 10%, Tapi Buruh Merasa Tidak Gembira

Upah 2023 Bisa Naik 10%, Tapi Buruh Masih Tetap Menolak

Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Permaneker ini membuat formulasi baru tentang menghitung penetapan upah minimum tahun 2023, berbeda dari ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan.

“Pemerintah akhirnya mengambil kebijakan tentang penyesuaian upah minimum tahun 2023, yang ini berdasarkan pada variable tingkat inflasi dan juga tingkat pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah telah memutuskan bahwa untuk aturan khusus terkait penetapan upah minimum tahun 2023 itu melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,” ucap Menaker dalam video penjelasan Permenaker No 18/2022 yang ditayangkan akun Youtuber Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (21/11/2022). 

Dalam Permenaker tersebut telah ditetapkan, bahwa kenaikan upah minimum tahun 2023 maksimal 10%.

Angka ini melewati dari perkiraan awal para buruh dan pengusaha yang memperkirakan kenaikan 2-3% jika menggunakan formulasi PP No 36/2021. Meskipun, tuntutan buruh ini masih dibawah kenaikan 13%. 

Tetapi, buruh pun terkesan masih tidak gembira merespon keputusan pemerintah ini yang sebenarnya telah membuka lebar peluang kenaikan upah 10% tahun 2023.

Ini dikarenakan dari pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekeja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Seharusnya tidak ada pembatasan maksimal berapa kenaikan upah buruh tersebut.

Seharusnya yang ada adalah batas minimal, bukan batas maksimal yang telah ditetapkan sebesar 10%. 

“Kalimat maksimal 10% ini justru timbul kebingungan dan pengertian bisa keliru tentang upah minimum. Upah minimum itu minimum, tidak ada kata maksimum,” jelas Presiden Konfederasi Serikat Pekeja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

“Upah minimum kan safety net. Kenapa harus menjadi maksimum? Oleh karena itu, seharusnya tidak ada definisi maksimal 10%,” katanya.

Baca juga : Serikat Buruh Merasa Janggal Dalam Penetapan Upah 2023

Organsiasi serikat buruh akan terus menyuarakan agar setiap daerah tetap menggunakan dasar hukum Permenaker No 18/2022 untuk jadi dasar rekomendasi kenaikan upah minimum kepada Bupati/Walikota maupun Gubernur.

“Bahkan Gubernur telah diundang oleh Menaker dan Mendagri untuk bisa dapat penjelasan tentang tata cara kenaikan upah minimum 2023 sesuai Permenaker ini,” ucapnya.

Tetapi sebaliknya, kalangan pengusaha menilai munculnya aturan ini membuat dunia usaha tidak memiliki kepastian hukum.

“Karena hal ini mencerminkan tidak adanya kepastian hukum dan dengan demikian tidak ada juga kepastian usaha,” ucap DPP Apindo Jawa Barat melalui keterangan resmi seperti dikutip Senin (21/11/2022).

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20221121120908-4-389841/tak-terduga-upah-2023-bisa-naik-10-buruh-malah-kurang-puas

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Upah 2023 Bisa Naik 10%, Tapi Buruh Merasa Tidak Gembira" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-11-22 07:13:55. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/11/22/upah-2023-bisa-naik-10-tapi-buruh-merasa-tidak-gembira/