
Jakarta – Pemprov diseluruh Indonesia akan umumkan UMP 2023 besok, Senin (28/11).
Meski diprotes oleh banyak pengusaha, tetapi kenaikan UMP akan mengacu ke aturan baru dari Kemenaker.
Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi mennyatakan bahwa besaran UMP ini nantinya akan dihitung menggunakan formulasi baru melalui Peraturan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
“Sesuai dengan Permenaker iya, besok tanggal 28 batas akhir pengumuman UMP,” ucapnya, Minggu (27/11/2022).
Aturan baru dari Kemeneker tetap digunakan meski dibanjiri banyak sekalo protes dari pengusaha dan buruh.
Bahkan, sesama pengusaha juga ada konflik perbedaan pendapat.
Baca juga : Penjelasan Resmi Menaker Tentang Terkait Permenaker Upah Minimum 2023
Tetapi secara prinsipnya, para pengusaha ngotot upah minimum Tahun 2023 harus didasari pada formula perhitungan dari Undang-Undang Cipta Kerja dengan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021.
Menaker Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/ 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca juga : Upah 2023 Bisa Naik 10%, Tapi Buruh Merasa Tidak Gembira
Aturan baru itu menetapkan formulasi khusus penghitungan kenaikan upah minimum tahun 2023 dengan batas maksimal kenaikan paling tinggi 10%.
Aturan baru ini justru membuat pengusaha jadi tidak gembira, karena akan menaikkan kenaikan UMP lebih tinggi bila dibandingkan dengan PP No 36/2021.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Arsjad Rasjid telah menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan uji materiil Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/ 2022 yg menetapkan kebijakan upah minimum 2023.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Gubernur Akan Umumkan UMP 2023 Besok, Tapi Diprotes Pengusaha" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-11-27 17:50:00. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/11/27/gubernur-akan-umumkan-ump-2023-besok-tapi-diprotes-pengusaha/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?