Presiden Partai Buruh Said Iqbal beri penjelasan keterangan terkait aksi buruh di sekitar Istana Negara, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Bahwa akan ada aksi mogok skala nasional jika 6 tuntuan buruh tidak diperhatikan pemerintah.
Serikat buruh merespons rencana pengusaha yg akan mengajukan langkah uji materiil terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut, UMP 2023 naik maksimal 10 persen.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, bisa memaklumi upaya pengusaha ajukan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) terkait Permenaker tersebut.
Said Iqbal menjelaskan bahwa kaum buruh menolak sikap Apindo yg ingin menggunakan peraturan PP 36 Tahun 2021 dalam formulasi kenaikan upah minimum.
“Mengecam keras sikap Apindo yg masih bertahan dengan PP 36, padahal itu sudah ada dasar hukum yg baru,” kata Said Iqbal dalam Konferensi Pers virtual, Jumat, 25 November 2022.
Katanya, dalam PP 36 tahun 2021 ada ketentuan yg mengatur adanya batas bawah dan batas atas. Padahal konsep seperti tidak ada diseluruh dunia bahkan tidak dikenal.
“Yang seperti hanya ada di perusahaan taksi, yaitu tarif bawah dan tarif atas,” ucapnya.
Said Iqbal menjelaskan bahwa didalam Konvensi ILO 133, UU No 13 Tahun 2023, ataupun di omnibus law yg saat ini ditolak buruh, yg dimaksud dengan upah minimum adalah jaring pengaman agar buruh tidak absolut miskin.
Baca juga : Buruh Menolak Penetapan UMP Jakarta
Oleh karena itu, ketika masih menggunakan PP 36 tahun 2021, maka hal itu akan menyalahi Undang-Undang yg berlaku di Indonesia maupun hukum Internasional.
Karena nanti daerah yg upahnya sudah melewati batas atas tidak ada lagi kenaikan upah minimum.
Ia menilai sikap Pemerintah yg mengeluarkan Permenakar No 18 Tahun 2022 itu sudah tidak bertentangan dengan peraturan yg ada.
Sebab hanya satu pasal di dalam PP 36 tahun 2021 yg diturunkan menjadi Permenaker 18 tahun 2022, yaitu pasal tentang dengan kenaikan upah minimum.
“Hal itu memberikan arti bahwa, Apindo ‘serakah’.
Baca juga : Penjelasan Resmi Menaker Tentang Terkait Permenaker Upah Minimum 2023
Ini sudah tahun ketiga upah buruh tidak naik, ditengah inflansi yg tinggi, tidak ada resesi, dan pertumbuhan ekonomi terbaik nomor tiga di dunia, masih saja menghendaki kenaikan upah minimum yg rendah,” ungkapnya.
Said Iqbal menjabarkan bahwa dalam dua kuartal terakhir pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif positif.
Quartal kedua 5,1 persen dan quartal ketiga menyentuh 5,72 persen.
Selain itu, ekspor tekstil juga tumbuh mencapai 3,37 persen dan eksport barang tenun dan turunannya tumbuh 17.6 persen.
“Lalu mengapa masih saja dipersoalkan ini seolah-olah di tekstil dan garmen terjadi PHK besar-besaran sehingga tidak mampu menaikkan upah,” ucapnya.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Buruh Respon Keras Upaya Pengusaha Ajukan Uji Materiil" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-11-28 10:33:00. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/11/28/buruh-respon-keras-upaya-pengusaha-ajukan-uji-materiil/
#Artikel Terbaru
- SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara Mulai Juni 2025
- Strategi Pengembangan Vokasi Nasional untuk Masa Depan Indonesia
- 19 Kampus di China Hapus Jurusan Tradisional, Beralih ke Teknologi Baru
- Perbedaan Iuran Pensiun Tambahan dengan BPJS-TK
- Penghasilan Ojol AirAsia dan Lalamove Hingga Rp20 Jutaan
- Kemnaker Adakan Peningkatan Kompetensi Ahli K3 Melalui Bimtek K3 2024
- Ratusan Ojol di Palembang Demo, Minta Dibuatkan Pergub
- Geng TKI di Jepang Dihujat Netizen!, KBRI Tokyo Bereaksi
- Geng TKI di Osaka, Jepang: Kementerian Luar Negeri Tanggapi Kekhawatiran Warga
- Manfaat Minum Kopi Setiap Pagi Sebelum Kerja, Baik atau Buruk?