Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya menetapkan nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023, naik sebesar 7,65 persen menjadi Rp 1.981.782,39.
Meski naik Rp 140,866,86, jikakalau dibandingkan dengan UMP tahun lalu (2022), sebesar Rp 1.840.915,53,
Tetapi, UMP DIY hitungannya masih di bawah Rp 2 juta.
Informasi dari situs resmi Pemprov DIY, penetapan UMP dilakukan dengan melihat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi serta regulasi tentang pengupahan, salah satunya yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“UMK ini ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari bupati/walikota atas hasil sidang pleno Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Besarannya UMK diharuskan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi,” Ucap Plh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Admistrasi Umum Setda DIY, Beny Suharsono, Senin (28/11/2022).
Beny melanjutkan bahwa UMP merupakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yg ditetapkan oleh Gubernur.
Baca juga : Buruh Menolak Penetapan UMP Jakarta
Setelah UMP diketok, selanjutnya akan dilakukan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yg diumumkan paling lambat pada Rabu (07/12/2022) minggu depan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi pada kesempatan yg sama juga telah mengatakan bahwa rekomendasi besaran UMP dari Dewan Pengupahan Provinsi itu sudah mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Baca juga : Buruh Respon Keras Upaya Pengusaha Ajukan Uji Materiil
Baca juga : Upah 2023 Bisa Naik 10%, Tapi Buruh Merasa Tidak Gembira
Variabel lain yg menjadi pertimbangan adalah adanya perluasan kesempatan kerja dan produktivitas serta juga mempertimbangkan saran dari unsur akademisi.
“Kami melaksanakan sesuai dengan ketentuan pusat yaitu dengan menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan mempertimbangkan kesempatan kerja serta tingkat produktivitas,” ucapnya.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "UMP 2023 Jogja Masih Dibawah 2jutaan, Kenapa?" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-11-28 22:31:12. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/11/28/ump-2023-jogja-masih-dibawah-2jutaan-kenapa/
#Artikel Terbaru
- Dari Quality Assurance ke Frontend Developer: Mengapa Banyak yang Beralih?
- Kartu Peluang Jerman: Solusi Baru untuk Tenaga Kerja Terampil dari Negara Non-UE
- Tips Berkembang untuk Pekerja Migran Indonesia di Negara Asing
- Tips Mengelola Gaji agar Lebih Hemat dan Efektif: Strategi Mudah Anti Bokek
- Kunjungan Kerja BNSP: Cara PLTU PAMA Menerapkan Kompetensi di Tempat Kerja
- 5 Pilar Sukses PAMA yang Bisa Jadi Inspirasi Buat Pekerja di Industri Pertambangan Indonesia
- Tips Hemat Kirim Uang untuk Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri
- Menjadi Tenaga Konstruksi, Apakah Karier Ini Menjanjikan?
- Tingkatkan Kompetensi Tenaga Konstruksi dengan Sertifikasi!
- Tahun 2024 Banjir PHK, Apa Penyebabnya?
#Featured posts
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?
- Berapa Gaji Anggota DPR? Ini Rinciannya
- Kenaikan UKT PTN: Mahasiswa Terjebak dalam Ketidakpastian
- Polemik Kerja Paruh Waktu Beasiswa UKT ITB: Kenapa Diprotes Mahasiswa?
- Cara Mudah Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Korban PHK
- 47 Tahun HIPKI: Bertekad Kembangkan Pendidikan Nonformal Berkualitas
- Hak Pekerja Migran Indonesia yang Wajib Diketahui
- Pentingnya Teman Tongkrongan: Kunci Relasi dan Kesuksesan Karier di Masa Depan
- Ingin Kerja di Perkebunan Australia? Ini Tipsnya!
- Kinerja Bukan Segalanya: Kunci Kesuksesan di Dunia Kerja yang Sering Terabaikan