Jakarta – Senin (28/11/2022) adalah batas bagi para Gubernur di seluruh Indonesia untuk menetapkan berapa besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023.
Hal itu dituangkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang hal Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Perhitungan UMP 2023 yg sebelumnya menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 sesuai UU Cipta Kerja, sekarang telah diganti dengan Permenaker No 18/2022.
Berdasarkan formula baru ini, akhirnya telah ditetapkan kenaikan UMP dengan besaran maksimal 10%, kalkulasi ini didasari pada perhitungan mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).
Baca juga : Usulan Kadin Tenaga Kerja UMP Jakarta 2023 Tembus Rp. 4,9 Juta
Dengan alfa yg ditetapkan bervariasi oleh masing-masing provinsi, besaran kenaikan UMP juga beragam antara 5-9%.
Berikut Beberapa Provinsi dengan Kenaikan UMP 2023 di Atas 7%:
- Jambi
Pemprov Jambi menetapkan UMP Jambi tahun 2023 naik menjadi sebesar Rp2.943.000. Angka ini naik 9,04% atau setara Rp 244.000 dari besaran UMP tahun 2022 lalu sebesar Rp 2.698.940. - Riau
Pemerintah Provinsi Riau juga telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 naik 8,61% atau naik sebesar Rp 253.010, menjadi Rp3.191.662 UMP Riau tahun 2023, di mana sebelumnya tahun 2022 sebesar Rp 2.938.564. - Sumatera Selatan
Pemprov Sumateran Selatan (Sumsel) telah menetapkan UMP Sumsel Tahun 2023 naik menjadi sebesar Rp 3.404.177. Angka ini naik 8,26% atau sebesar Rp 259.731 dari UMP tahun 2022 yg sebesar Rp 3.144.446. - Jawa Tengah
Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan UMP Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69. UMP Jateng naik 8,01% atau Rp 145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yg tercatat Rp 1.812.935. - Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil resmi memutuskan UMP Jabar tahun 2023 naik menjadi sebesar Rp 1.986.670,17. Angka ini naik 7,88% atau sebesar Rp 145.183 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.841.487. - Bali
Pemerintah Provinsi Bali menetapkan UMP Bali Tahun 2023 menjadi sebesar Rp 2.713.672. Angka ini naik 7,81% atau Rp 196.701, dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.516.971.
Baca: Perhatian! Ini UMP 10 Provinsi Berlaku Tahun 2023 - Jawa Timur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menetapkan UMP 2023 menjadi sebesar Rp 2.040.244. Angka tersebut naik 7,8% atau Rp 148.677 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567.
Baca juga : Upah 2023 Bisa Naik 10%, Tapi Buruh Merasa Tidak Gembira
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Provinsi Mana Yang Memiliki Kenaikan UMP 2023 Paling Tinggi?" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-11-29 13:56:29. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/11/29/provinsi-mana-yang-memiliki-kenaikan-ump-2023-paling-tinggi/
#Artikel Terbaru
- SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara Mulai Juni 2025
- Strategi Pengembangan Vokasi Nasional untuk Masa Depan Indonesia
- 19 Kampus di China Hapus Jurusan Tradisional, Beralih ke Teknologi Baru
- Perbedaan Iuran Pensiun Tambahan dengan BPJS-TK
- Penghasilan Ojol AirAsia dan Lalamove Hingga Rp20 Jutaan
- Kemnaker Adakan Peningkatan Kompetensi Ahli K3 Melalui Bimtek K3 2024
- Ratusan Ojol di Palembang Demo, Minta Dibuatkan Pergub
- Geng TKI di Jepang Dihujat Netizen!, KBRI Tokyo Bereaksi
- Geng TKI di Osaka, Jepang: Kementerian Luar Negeri Tanggapi Kekhawatiran Warga
- Manfaat Minum Kopi Setiap Pagi Sebelum Kerja, Baik atau Buruk?