Provinsi Mana Yang Memiliki Kenaikan UMP 2023 Paling Tinggi?

Provinsi Mana Yang Memiliki Kenaikan UMP 2023 Paling Tinggi

Jakarta – Senin (28/11/2022) adalah batas bagi para Gubernur di seluruh Indonesia untuk menetapkan berapa besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023.

Hal itu dituangkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang hal Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Perhitungan UMP 2023 yg sebelumnya menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 sesuai UU Cipta Kerja, sekarang telah diganti dengan Permenaker No 18/2022.

Berdasarkan formula baru ini, akhirnya telah ditetapkan kenaikan UMP dengan besaran maksimal 10%, kalkulasi ini didasari pada perhitungan mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).

Baca juga : Usulan Kadin Tenaga Kerja UMP Jakarta 2023 Tembus Rp. 4,9 Juta

Dengan alfa yg ditetapkan bervariasi oleh masing-masing provinsi, besaran kenaikan UMP juga beragam antara 5-9%.

Berikut Beberapa Provinsi dengan Kenaikan UMP 2023 di Atas 7%:

  1. Jambi
    Pemprov Jambi menetapkan UMP Jambi tahun 2023 naik menjadi sebesar Rp2.943.000. Angka ini naik 9,04% atau setara Rp 244.000 dari besaran UMP tahun 2022 lalu sebesar Rp 2.698.940.
  2. Riau
    Pemerintah Provinsi Riau juga telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 naik 8,61% atau naik sebesar Rp 253.010, menjadi Rp3.191.662 UMP Riau tahun 2023, di mana sebelumnya tahun 2022 sebesar Rp 2.938.564.
  3. Sumatera Selatan
    Pemprov Sumateran Selatan (Sumsel) telah menetapkan UMP Sumsel Tahun 2023 naik menjadi sebesar Rp 3.404.177. Angka ini naik 8,26% atau sebesar Rp 259.731 dari UMP tahun 2022 yg sebesar Rp 3.144.446.
  4. Jawa Tengah
    Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan UMP Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69. UMP Jateng naik 8,01% atau Rp 145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yg tercatat Rp 1.812.935.
  5. Jawa Barat
    Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil resmi memutuskan UMP Jabar tahun 2023 naik menjadi sebesar Rp 1.986.670,17. Angka ini naik 7,88% atau sebesar Rp 145.183 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.841.487.
  6. Bali
    Pemerintah Provinsi Bali menetapkan UMP Bali Tahun 2023 menjadi sebesar Rp 2.713.672. Angka ini naik 7,81% atau Rp 196.701, dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.516.971.
    Baca: Perhatian! Ini UMP 10 Provinsi Berlaku Tahun 2023
  7. Jawa Timur
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menetapkan UMP 2023 menjadi sebesar Rp 2.040.244. Angka tersebut naik 7,8% atau Rp 148.677 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567.

Baca juga : Upah 2023 Bisa Naik 10%, Tapi Buruh Merasa Tidak Gembira

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20221128185725-4-391918/pengumuman-ini-7-provinsi-dengan-kenaikan-ump-2023-tertinggi

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Provinsi Mana Yang Memiliki Kenaikan UMP 2023 Paling Tinggi?" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-11-29 13:56:29. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/11/29/provinsi-mana-yang-memiliki-kenaikan-ump-2023-paling-tinggi/