Usulan Kadin Tenaga Kerja UMP Jakarta 2023 Tembus Rp. 4,9 Juta

UMP Jakarta 2023 Tembus Rp. 4,9 Juta

Jakarta – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menginformasikan bahawa, Pemprov DKI sudah mengusulkan besaran upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2023 itu sebesar Rp 4.901.798 atau naik disekitaran 5,6 persen.

“Saat sidang dewan pengupahan, unsur pemerintah mengusulkan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022, dengan menggunakan alfa 20 persen, setara dengan Rp4.901.798 atau naik 5,6 persen,” ucap Andri, Kamis (24/11/2022).

Andri menjelaskan bahwa, perhitungan UMP DKI Jakarta 2023 itu merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Andri mengatakan selain dari unsur pemerintah, sidang Dewan Pengupahan itu juga menciptakan tiga rekomendasi lainnya.

Ketiga rekomendasi itu muncul dari unsur buruh dan pengusaha yg diwakilkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

“Kalau dari Kadin mengusulkan besaran UMP itu sudah mengikuti Permenaker 18 2022, tetapi mengambil alfa yg 10 persen, karena itu kan ada alfa 10, 20,30. Dia mengusulkan di angka Rp4.879.053 atau 5,11 persen,” jelasnya.

Akan tetapi, usulan yg disampaikan oleh buruh menuntut sebesar 10,55 persen atau sebesar Rp 5.151.000.

Sedangkan, perwakilan Apindo tetap bersikeras menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan sebagai dasar perhitungan UMP 2023 dengan mengusulkan kenaikan 2,62 persen.

“Unsur Apindo, mereka mengusulkan di angka 2,62 sesuai dengan perhitungan PP 36 tahun 2021. Kisaran nya sekitar Rp4.763.293,” ungkapnya.

Beberapa rekomendasi dari hasil Sidang Dewan Pengupahan itu kemudian langsung diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono yg akan menetapkan besaran UMP 2023.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan penetapan upah minimum provinsi UMP 2023 pada 28 November 2022.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 paling lambat mengumumkan penetapan tahun 2023 pada 28 November,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi DKI Jakarta Andri Yansyah melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Andri mengatakan UMP 2023 ditetapkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melalui keputusan gubernur sesuai dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Sumber : https://jakarta.suara.com/read/2022/11/25/060500/pemprov-dki-usul-ump-jakarta-2023-naik-sebesar-56-persen-setara-rp-49-juta?page=2

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Usulan Kadin Tenaga Kerja UMP Jakarta 2023 Tembus Rp. 4,9 Juta" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-11-29 07:02:46. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/11/29/usulan-kadin-tenaga-kerja-ump-jakarta-2023-tembus-rp-49-juta/