Jakarta – Partai Buruh serta Organisasi Serikat Buruh menolak kenaikan upah minimum Provinsi( UMP) yang baru diumumkan pada Senin( 28/ 11/ 2022) kemarin. Memandang kenaikan UMP di sebagian wilayah seperti Banten sebesar 6, 4%, DI Yogyakarta sebesar 7, 65%, Jawa Timur sebesar 7, 85%, sampai DKI Jakarta sebesar 5, 6%, Partai Buruh serta organisasi Serikat Buruh menerangkan beberapa perilaku.
Awal, menolak nilai persentase peningkatan UMP masih di bawah inflasi Januari- Desember 2022 yakni sebesar 6, 5% plus pertumbuhan ekonomi Januari- Desember yang diperkirakan 5%.
” Peningkatan UMP serta UMK di seluruh Indonesia sepatutnya adalah sebesar inflasi serta pertumbuhan ekonomi di tiap- tiap provinsi ataupun kab/ kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflasi serta pertumbuhan ekonomi tahunan ataupun Year on Year,” ucap Presiden Partai Buruh yang pula Presiden KSPI Said Iqbal dalam penjelasan tertulis.
Baginya, bila memakai data September 2021 ke September 2022, hal itu tidak memotret imbas kenaikan BBM yang menyebabkan harga barang melambung tinggi, karena peningkatan BBM berlangsung pada Oktober 2022.
Baca juga : Buruh Respon Keras Upaya Pengusaha Ajukan Uji Materiil
Kedua, terkait dengan peningkatan UMP DKI Tahun 2023 sebesar 5, 6%, Partai Buruh serta organisasi Serikat Buruh mengancam keras keputusan Pejabat Gubernur DKI yang tidak sensitif terhadap kehidupan buruh.
” Peningkatan 5, 6% masih di bawah nilai inflasi. Dengan demikian Gubernur DKI tidak memiliki rasa peduli serta empati pada kalangan buruh,” tegas Said Iqbal.
Maka dari itu, pihaknya mendorong supaya Pejabat Gubernur DKI Jakarta merevisi kenaikan UMP DKI Tahun 2023 sebesar 10, 55%, cocok dengan yang diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi DKI komponen serikat buruh.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Diumumkan Senin Kemaren, Serikat Buruh Dipastikan Menolak UMP 2023" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-11-30 06:51:03. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/11/30/diumumkan-senin-kemaren-serikat-buruh-dipastikan-menolak-ump-2023/
#Artikel Terbaru
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Sah! Tahun Depan UMP Naik 6,5%, Sanksi Pelanggaran Mulai Berlaku
- Apple Diberi Tenggat Seminggu Jawab Permintaan Investasi Rp 16 Triliun
- Setelah Pasar HP Nokia Redup, Kemana Langkah Selanjutnya?
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
#Featured posts
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?
- Pj Walikota Palembang Ajak Masyarakat Tertib Bayar Pajak