JAKARTA – Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, sebenarnya pemutusan hubungan kerja (PHK) itu dilakukan sebagai respons dan efek akibat adanya perubahan ekonomi global, melalui naiknya inflasi dunia.
Perubahan itu pastinya akan memaksa perusahaan melakukan penyesuaian atas bisnisnya serta efisiensi terhadap pekerjanya.
Padahal, menurutnya, ada berbagai langkah solusi yg bisa diambil perusahaan untuk menghindari terjadinya PHK masal tersebut.
“Usulan yang bisa diberikan yg dapat dilakukan perusahaan untuk menjaga keberlangsungan usaha sehingga tidak terjadi PHK yakni seperti mengurangi fasilitas pekerja tingkat manajerial, penyesuaian shift dan jam kerja, pembatasan kerja lembur yg keseluruhannya itu sekali lagi harus didiskusikan secara bipartit baik pelaksanaan maupun jangka waktunya,” ujarnya dalam siaran pers Kemenaker, Kamis (24/11/2022).
Jika memang tak dapat dihindarkan, dan perusahaan memilih untuk melakukan PHK, dirinya mengingatkan agar PHK yg dilakukan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik secara prosedur maupun hak-hak yg seharusnya diberikan kepada karyawan pekerja.
“Berkaitan dengan hal ini, kami akan lakukan pembinaan terlebih dahulu sampai prosedur yg dilakukan benar-benar telah dilaksanakan sesuai aturan,” kata Putri.
Kemenaker sudah mendorong pengusaha dan pekerja/buruh untuk terus melakukan dialog bipartit dalam menghadapi dinamika yg sedang terjadi di perusahaan termasuk updaya menghindari adanya PHK.
Melalui dialog bipartit yg intens, diharapkan hubungan industrial di perusahaan tetap berjalan harmonis.
“PHK memang merupakan jalan paling akhir jika suatu hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja sudah tidak lagi dapat dipertahankan. Karena sebagai jalan paling akhir, maka semua pihak harus berupaya agar tidak terjadi PHK,” ujar Putri.
Sedangkan untuk pekerja/buruh yg akhirnya terkena PHK, ada beberapa bentuk pelindungan dan hak yg bisa diterima, yakni berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Kemnaker Beri Usulan Ke Pengusaha Untuk Cegah PHK Masal" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-11-30 07:11:55. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/11/30/kemnaker-beri-usulan-ke-pengusaha-untuk-cegah-phk-masal/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?