
JAKARTA, Kementerian Ketenagakerjaan( Kemenaker) terus berupaya mempercepat penyaluran bantuan subsidi upah( BSU) ataupun subsidi gaji tahun ini, saat sebelum batasan akhir 20 Desember 2022.
Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi bilang, apabila ada sisa dana BSU yang belum tersalurkan hingga dengan batasan waktu yang didetetapkan, bakal dikembalikan ke kas negara.
” Kemenaker bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan serta PT Pos Indonesia menguatkan sinergi dalam rangka menggenjot sisa penyaluran BSU 2022 yang wajib segera diberikan kepada pada penerima sebelum batasan waktu akhir penyaluran BSU sebagaimana syarat yang berlaku,” katanya lewat siaran pers Kemenaker, Rabu( 7/ 12/ 2022).
Per 5 Desember 2022, BSU sudah tersalurkan kepada 11, 67 juta penerima. Dari jumlah tersebut penyaluran melalui PT Pos Indonesia/ Kantor Pos sudah menyalurkan kepada 2, 7 juta penerima. Sebaliknya sisanya sudah terlebih dulu disalurkan lewat mekanisme transfer rekening ke bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara( Himbara) semacam BNI, BRI, BTN, Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia( BSI).” Sisa senyaluran BSU yang kita kejar saat ini tinggal 8, 8 persen dari sasaran.
Baca juga : 1 Juta Pekerja Belum Ambil BSU Rp 600 Ribu, Ternyata Ini Sebabnya
Kami optimis di sisa waktu yang ada, dengan bermacam- macam upaya yang sudah dan hendak terus dicoba, penyaluran BSU melalui PT Pos bisa tersalur sepenuhnya kepada penerima” jelas Anwar. Oleh karena itu, Dia juga kembali mengimbau para pekerja/ buruh yang merasa memenuhi ketentuan selaku penerima BSU bisa aktif mengecek kanal yang sudah disiapkan.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Kemenaker Ingatkan Batasan Akhir Pengambilan BSU sampai 20 Desember 2022" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-12-07 14:15:08. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/12/07/kemenaker-ingatkan-batasan-akhir-pengambilan-bsu-sampai-20-desember-2022/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?