Rupiah Digital Jadi Perlengkapan Pembayaran yang Sah

Rupiah Digital Jadi Perlengkapan Pembayaran yang Sah

Jakarta- Gubernur Bank Indonesia( BI) Perry Warjiyo menerangkan, Central Bank Digital Currency( CBDC) ataupun Rupiah Digital nantinya bisa jadi perlengkapan pembayaran yang legal sekaligus dapat digunakan buat transaksi belanja apapun tercantum di platform metaverse.

” Rupiah digital dapat untuk beli sepatu, dapat buat beli rumah, mobil, serta buat beli benda di metaverse,” tutur Perry di Jakarta, Senin 5 Desember 2022.

“ Bedanya dengan duit kertas, disaat ini itu tidak dapat digunakan untuk membeli di metaverse,” tuturnya menambahkan.

Baca Pula: Wagub Sulteng Pimpin Rapat Pengembangan Kawasan Pangan Nasional

Masih dari keterangannya, pada prinsipnya rupiah digital sama dengan alat pembayaran berbentuk uang logam serta kertas.

Feature- feature yang terdapat dalam duit kertas serta logam semacam gambar pahlawan Soekarno serta Mohammad Hatta, serta logo Negara Kesatuan Republik Indonesia pula muncul di rupiah digital.

” Bedanya, jika rupiah digital itu seluruh terenkripsi, NKRI serta feature- feature kekayaan Indonesia yang terdapat dalam uang logam serta kertas. Saat ini dalam wujud digital, terenkripsi, memakai coding yang diintegrated,” tuturnya.

Kedua, perlengkapan pembayaran berbasis rekening. Semacam kartu debit serta mobile banking. Ketiga, perlengkapan pembayaran digital ataupun rupiah digital.

” Rupiah digital salah satunya alat pembayaran legal yang dikeluarkan BI. Wujudnya merupakan coding- coding yang seluruhnya terenskripsi. Cuma BI yang mengenali dan akan ada spesial tim di BI, tidak sembarangan,” katanya.***

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Rupiah Digital Jadi Perlengkapan Pembayaran yang Sah" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-12-10 09:25:52. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/12/10/rupiah-digital-jadi-perlengkapan-pembayaran-yang-sah/