Jakarta- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjawab rencana Asosiasi Pengusaha Indonesia( Apindo) yang hendak mengajukan gugatan uji materiil atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung. Peraturan itu menetapkan peningkatan upah minimum provinsi ataupun UMP sebesar 10 persen pada tahun 2023.
” Ya itu merupakan hak Apindo buat mengadakan gugatan terhadap Permenaker itu,” ucap Menaker seusai kegiatan Tempo Ministry Award 2022 di The Sultan Hotel& Residence, Jakarta Pusat, pada Jumat malam, 9 Agustus 2022.
Baca juga : Kemnaker Raih 2 Penghargaan pada Ajang Tempo Ministry Award 2022
Bagi Ida, Kemnaker telah melaksanakan diskusi dengan seluruh stakeholder sesudah Permenaker itu diterbitkan. Pihaknya pula telah mensosialisasikannya tercantum kepada Apindo serta Kamar Dagang Indonesia( Kadin).
” Jadi jika hingga saat ini misalnya sahabat Apindo serta Kadin menggugat itu kepada Mahkamah Agung itu saya kira ruang yang tersedia jika ada yang keberatan terhadap ketentuan yang dibuat pemerintah,” tutur Ida.
Sedangkan, Apindo sudah menunjuk Denny Indrayana selaku Pimpinan Tim Hukum untuk menggugat peraturan tersebut. Denny Indrayana lebih dahulu berprofesi selaku Wakil Menteri Hukum serta Hak Asasi Manusia di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Pimpinan Apindo Hariyadi Sukamdani menarangkan gugatan itu hendak diajukan ke MA dalam waktu dekat. Gugatan ini diajukan sebab golongan pengusaha memperhitungkan peningkatan upah harus didasarkan pada perhitungan cermat serta komprehensif.
Di tengah ancaman resesi ekonomi global yang tiba lebih cepat dari yang diperkirakan saat ini, bagi Hariyadi, proteksi hukum terhadap cuaca usaha yang kondusif serta rasa keadilan butuh dikedepankan. Perihal ini perlu dicoba supaya pelaku usaha bisa senantiasa bertahan membagikan nilai tambah dari mata rantai ekonomi yang dihasilkan.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Apindo Gugat Ketentuan Peningkatan UMP 2023 ke Mahkamah Agung, Ini Jawaban Menaker" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-12-11 08:14:11. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/12/11/apindo-gugat-ketentuan-peningkatan-ump-2023-ke-mahkamah-agung-ini-jawaban-menaker/
#Artikel Terbaru
- Dari Quality Assurance ke Frontend Developer: Mengapa Banyak yang Beralih?
- Kartu Peluang Jerman: Solusi Baru untuk Tenaga Kerja Terampil dari Negara Non-UE
- Tips Berkembang untuk Pekerja Migran Indonesia di Negara Asing
- Tips Mengelola Gaji agar Lebih Hemat dan Efektif: Strategi Mudah Anti Bokek
- Kunjungan Kerja BNSP: Cara PLTU PAMA Menerapkan Kompetensi di Tempat Kerja
- 5 Pilar Sukses PAMA yang Bisa Jadi Inspirasi Buat Pekerja di Industri Pertambangan Indonesia
- Tips Hemat Kirim Uang untuk Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri
- Menjadi Tenaga Konstruksi, Apakah Karier Ini Menjanjikan?
- Tingkatkan Kompetensi Tenaga Konstruksi dengan Sertifikasi!
- Tahun 2024 Banjir PHK, Apa Penyebabnya?
#Featured posts
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?
- Berapa Gaji Anggota DPR? Ini Rinciannya
- Kenaikan UKT PTN: Mahasiswa Terjebak dalam Ketidakpastian
- Polemik Kerja Paruh Waktu Beasiswa UKT ITB: Kenapa Diprotes Mahasiswa?
- Cara Mudah Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Korban PHK
- 47 Tahun HIPKI: Bertekad Kembangkan Pendidikan Nonformal Berkualitas
- Hak Pekerja Migran Indonesia yang Wajib Diketahui
- Pentingnya Teman Tongkrongan: Kunci Relasi dan Kesuksesan Karier di Masa Depan
- Ingin Kerja di Perkebunan Australia? Ini Tipsnya!
- Kinerja Bukan Segalanya: Kunci Kesuksesan di Dunia Kerja yang Sering Terabaikan