
JAKARTA- Asosiasi Pengusaha Indonesia( Apindo) menunjuk Denny Indrayana selaku Kepala Tim Hukum buat menggugat Permenaker Nomor. 18/ 2022 yang menetapkan peningkatan upah minimum sebesar 10 persen pada 2023.
Denny Indrayana sendiri sempat berprofesi selaku Wakil Menteri Hukum serta Hak Asasi Manusia di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pimpinan Apindo, Hariyadi Sukamdani, menjelaskan gugatan tersebut hendak diajukan ke Mahkmah Agung( MA) dalam waktu dekat.“ Apindo sudah menunjuk Profesor Denny Indrayana buat mengajukan uji materiil Permenaker 18/ 2022 ke Mahkamah Agung,” ucap Hariyadi kepada Bisnis, Kamis( 24/ 11/ 2022).
Ia mengatakan pentapan kenaikan wajib didasarkan pada perhitungan cermat serta komprehensif. Bagi Hariyadi, ancaman resesi ekonomi global yang tiba lebih kilat dari yang diperkirakan, proteksi hukum terhadap iklim usaha yang kondusif serta rasa keadilan butuh dikedepankan supaya pelaku usaha dapat senantiasa survive membagikan nilai tambah dari mata rantai ekonomi yang dihasilkan.“ Semangat yang mau dikedepankan pelaku usaha merupakan melindungi stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja, serta keadilan untuk pengusaha,” ucapnya.
Sedangkan itu, Pimpinan Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, berkata pelaku usaha pada dasarnya setuju kalau keadaan ekonomi nasional yang dinamis akibat resesi ekonomi global imbas dari konflik geopolitik butuh disikapi dengan teliti.
Salah satunya merupakan dengan melindungi energi beli warga, yang terefleksi dari peningkatan upah minimum. Tetapi, pada sisi lain, keahlian pelakon usaha merespon keadaan ekonomi dikala ini pula wajib dicermati supaya tidak memberatkan pelakon usaha serta mengusik hawa usaha. Ia meningkatkan, bila mengacu pada keadaan hukum dikala ini, UU Cipta Kerja( UUCK) secara legal dinyatakan masih berlaku dalam tenggang waktu 2( 2) tahun( inkonstitusional bersyarat) sampai terdapat revisi sebagaimana amar vonis MK lebih dahulu.
Baca juga : Apindo Gugat Ketentuan Peningkatan UMP 2023 ke Mahkamah Agung, Ini Jawaban Menaker
Selama UU Cipta Kerja masih dalam revisi, hingga tidak diperkenankan adanya penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UUCK. Permenaker Nomor 18/ 2022 menjadikan PP Nomor 36/ 2021 tentang Pengupahan jadi salah satu acuan hukum, sebab PP Nomor 36/ 2021 tersebut ialah salah satu ketentuan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang diterbitkan saat sebelum terdapatnya vonis inkonstitusional bersyarat, hingga Permenaker Nomor 18/ 2022 mempunyai kaitan dengan UU Cipta Kerja. Sehingga dengan dikeluarkannya Permenaker 18/ 2022 ini dinilai memunculkan dualisme serta ketidakpastian hukum. Untuk itu dibutuhkan vonis yudikatif buat menanggapi keambiguan yang timbul.
“ Untuk membenarkan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, hingga Kadin bersama dengan Asosiasi Pengusaha serta Segala Industri Anggota Kadin terpaksa hendak melaksanakan uji materiil terhadap Permenaker Nomor. 18/ 2022,” ucap Arsjad.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Apindo Yakinkan Uji Materiil Ketentuan UMP 2023 Lekas Diajukan ke MA" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-12-11 08:42:06. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/12/11/apindo-yakinkan-uji-materiil-ketentuan-ump-2023-lekas-diajukan-ke-ma/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?