KBRN, Bengkulu: Gubernur Bengkulu dimohon buat menunda penerapan keputusan Upah Minimum Provinsi( UMP) tahun 2023 serta pula penerbitan keputusan Upah Minimum Kabupaten/ Kota( UMK) tahun 2023 di Provinsi Bengkulu.
Permintaan tersebut di informasikan Dewan Pimpinan Provinsi( DPP) APINDO Bengkulu dengan menyurati Gubernur Bengkulu.
Pimpinan DPP APINDO Bengkulu, Adran Khalik berkata, permintaan penundaan yang diartikan, tidak lepas dari upaya APINDO serta beberapa asosiasi pengusaha yang lain, yang dikala ini tengah mengajukan permohonan Hak Uji Materiil( HUM) ke Mahkamah Agung, atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.
Dimana keberadaan Permenaker tersebut berlawanan dengan Peraturan Pemerintah( PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
“ Kita bingung, mengapa bisa- bisanya Permenaker jadi landasan penetapan UMP tahun depan. Sebab telah jelas ada PP tentng pengupahan yang mengendalikan soal penetapan UMP,” ucapnya pada Kamis( 8/ 12/ 2022).
Baginya, berkaitan dengan UMP sepatutnya Menaker tidak dapat serta- merta menerbitkan Permenaker begitu saja. Terlebih jelas terdapat PP yang telah mengaturnya, ditambah pula keberadaan UU Cipta Kerja.
Baca juga : UMK Naik, APINDO Jember Pilih Abstain serta Tolak Permenaker 18 Tahun 2022
” Kalaupun wajib terdapat pergantian, harusnya PP yang lebih dahulu direvisi serta buat merevisi PP, baru dapat dicoba sehabis 2 tahun diundangkan. Dengan demikian, Menaker secara tidak langsung sudah melanggar peraturan yang terdapat. Hingga dari itu kita memohon Gubernur menunda penerapan keputusan UMP serta menunda penerbitan keputusan UMK di Provinsi Bengkulu ini, sampai nantinya HUM yang kita ajukan ke MK, terdapat keputusan maupun hasilnya,” teranganya.
Sedangkan itu, Sekda Provinsi Bengkulu, Drs. H. Hamka Sabri kala ikonfirmasi mengemukakan, terikat permintaan penundaan tersebut bakal dikaji terlebih dulu. Terlebih Pemprov tidak dapat serta- merta main tunda begitu saja. Terlebih terikat permasalahan UMP ini merupakan keputusan Gubernur.
“ Nanti kita kaji serta amati dahulu, sepanjang mana permintaan yang diartikan,” tukasnya.
Baca juga : Apindo Gugat Ketentuan Peningkatan UMP 2023 ke Mahkamah Agung, Ini Jawaban Menaker
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "APINDO Memohon Gubernur Bengkulu Tunda Penerapan UMP serta UMK" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-12-12 15:31:00. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/12/12/apindo-memohon-gubernur-bengkulu-tunda-penerapan-ump-serta-umk/
#Artikel Terbaru
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Sah! Tahun Depan UMP Naik 6,5%, Sanksi Pelanggaran Mulai Berlaku
- Apple Diberi Tenggat Seminggu Jawab Permintaan Investasi Rp 16 Triliun
- Setelah Pasar HP Nokia Redup, Kemana Langkah Selanjutnya?
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
#Featured posts
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?
- Pj Walikota Palembang Ajak Masyarakat Tertib Bayar Pajak