Apindo Resmi Gugat Permenaker 18/ 2022 Soal UMP 2023 ke MA
Jakarta- Asosiasi Pengusaha Indonesia( Apindo) bersama 9 asosiasi pengusaha yang lain resmi menggugat ketentuan tentang upah minimum 2023 ke Mahkamah Agung. Ketentuan itu merupakan Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.
Langkah ini dibeberkan Kuasa Hukum Apindo, Denny Indrayana dari Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society( INTEGRITY) Law Firm. Gugatan pembatalan Permenaker 18/ 2022 dicoba pada Senin, 28 November 2022.
” Permohonan keberatan tersebut sudah dibayarkan anggaran perkaranya, serta tinggal menunggu proses administrasi di Mahkamah Agung, saat sebelum disidangkan,” ucap Denny dalam keterangannya, Senin( 28/ 11/ 2022).
Denny menuturkan, timnya ditunjuk jadi kuasa hukum dari 10 asosiasi pengusaha. Yaitu, Apindo, Asosiasi Pertekstilan Indonesia( API), Asosiasi Persepatuan Indonesia( APRISINDO), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia( APRINDO), serta Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia( ABADI).
Setelah itu, Asosiasi Produsen Serat serta Benang Filamen Indonesia( APSyFI), Perhimpuman Hotel serta Restoran Indonesia( PHRI), Himpunan Penyewa serta Peritel Indonesia( HIPPINDO), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia( GAPMMI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia( GAPKI).
Dalam permohonan uji materinya, yang setebal 42 halaman, diikuti 82 perlengkapan fakta, Denny menguraikan secara rinci dalil- dalil uji materiil serta formil kenapa Permenaker 18 Tahun 2022 wajib dibatalkan oleh MA. Terdapat 6 peraturan perundangan tercantum Vonis Mahkamah Konstitusi yang dilanggar oleh Permenaker 18 Tahun 2022.
Baca juga : Apindo Yakinkan Uji Materiil Ketentuan UMP 2023 Lekas Diajukan ke MA
Ialah, Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan(“ PP Pengupahan”), Undang- Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana terakhir kali diganti dengan Undang- Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Vonis Mahkamah Konstitusi No 91/ PUU- XVIII/ 2020 tentang Undang- Undang Cipta Kerja.
Kemudian, Undang- Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang- Undang No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Undang- Undang No 12 tahun 2011 tentang Pembuatan Peraturan Perundang- Undangan sebagaimana terakhir kali diganti dengan Undang- Undang No 13 tahun 2022.
Baca juga : Apindo Gugat Ketentuan Peningkatan UMP 2023 ke Mahkamah Agung, Ini Jawaban Menaker
” Pada intinya, INTEGRITY menegaskan kalau Permenaker 18 Tahun 2022 menambah serta mengganti norma yang sudah jelas mengendalikan soal upah minimum di dalam PP Pengupahan, sehingga Permenaker tersebut nyata- nyata berlawanan dengan peraturan- peraturan yang lebih besar,” ucapnya.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Denny Indrayana Jelaskan Dalil Apindo Gugat Permenaker 18/2022 Soal UMP 2023" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-12-12 08:59:03. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/12/12/denny-indrayana-jelaskan-dalil-apindo-gugat-permenaker-18-2022-soal-ump-2023/
#Artikel Terbaru
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Sah! Tahun Depan UMP Naik 6,5%, Sanksi Pelanggaran Mulai Berlaku
- Apple Diberi Tenggat Seminggu Jawab Permintaan Investasi Rp 16 Triliun
- Setelah Pasar HP Nokia Redup, Kemana Langkah Selanjutnya?
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
#Featured posts
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?
- Pj Walikota Palembang Ajak Masyarakat Tertib Bayar Pajak