Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia merespons ditekennya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Peraturan itu terbit pada Sabtu, 19 November 2022, dengan UMP 2023 ditetapkan naik 10 persen.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Antonius Joenoes Supit, mempertanyakan kebijakan kenaikan UMP. “Kalau peraturan menteri yang tidak sejalan dengan UU atau PP, benar atau salah? Itu saja,” ujar dia saat dihubungi pada Ahad, 20 November 2022.
Kendati demikian, ia mengatakan asosiasinya masih akan melakukan diskusi internal untuk membahas langkah berikutnya atas peraturan menteri tersebut. “(Apakah akan mengugat) Kita akan diskusikan internal. Saya kebetulan masih di luar kota,” kata dia.
Ini bukan pertama kalinya asosiasi pengusaha mempersoalkan aturan pengupahan. Sebelumnya, Apindo DKI Jakarta menggugat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang merupakan revisi dari Keputusan Gubernur DKI Nomor 1359 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dengan revisi itu, Gubernur DKI menaikkan UMP 2022 untuk pekerja di bawah masa kerja satu tahun sebesar 5,1 persen. Angkanya menjadi Rp 4.641.854 dari ketetapan sebelumnya berdasarkan formula dalam PP Nomor 36 Tahun 2021-yang hanya naik 0,85 persen menjadi sebesar Rp 4.453.935.
PTUN Jakarta kemudian mengabulkan sebagian gugatan Apindo pada 12 Juli 2022. Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang mengatur UMP naik 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854. Kemudian, majelis hakim mewajibkan tergugat, yakni Gubernur DKI, mencabut keputusan tersebut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sempat mengajukan banding, tapi ditolak PTUN.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Pemnaker Nomor 18 Tahun 2022 itu pada Sabtu, 19 November 2022. Ia menyebutkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penghitungan upah minimum karena dinilai belum mengakomodiasi dampak kenaikan inflasi.
“Penetapan upah minimum melalui formula PP Nomor 36 Tahun 2021 belum dapat mengakomodasi dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat karena upah minimum tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang,” tuturnya melalui video YouTube yang diunggah pada Sabtu, 19 November 2022.
Baca juga : Denny Indrayana Jelaskan Dalil Apindo Gugat Permenaker 18/2022 Soal UMP 2023
Dengan aturan upah minimum yang baru, kenaikan UMP dan UMK akan berlaku pada 1 Januari 2023. Periode penetapan dan pengumuman UMP pun mundur dari yang semula dilaksanakan pada 21 November Tahun 2022 menjadi paling lambat 28 November 2022.
Sedangkan UMK, yang sebelumnya diumumkan paling lambat 26 November 2022, diperpanjang menjadi paling lambat 7 Desember 2022. Perubahan waktu pengumuman UMP dan UMK dilakukan agar pemerintah daerah memiliki waktu yang cukup untuk menghitung upah minimum sesuai dengan formula baru.
Sementara, dari pihak Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi pemerintah atas diterbitkannya Pemnaker Nomor 18 Tahun 2022 itu. “Sikap Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi dan berterimakasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, atas tidak dipakainya PP Nomor 36 Tahun 2021,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Ahad, 20 November 2022.
Baca juga : Apindo Yakinkan Uji Materiil Ketentuan UMP 2023 Lekas Diajukan ke MA
Said Iqbal menjelaskan Permenanker Nomor 18 Tahun 2022 akan menjadi dasar bagi pemerintah mulai dari pemerintah pusat dan daerah untuk menentukan kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK). Dia berharap aturan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023 itu menjadi dasar hukum di tahun-tahun berikutnya.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Rencana Gugat Aturan Upah Minimum Naik 10 Persen, Apindo: Diskusikan Dulu di Internal" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-12-12 21:47:00. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/12/12/rencana-gugat-aturan-upah-minimum-naik-10-persen-apindo-diskusikan-dulu-di-internal/
#Artikel Terbaru
- Luhut Kasih Saran Prabowo Tunda Kenaikan PPN 12%
- Lepas 750 Peserta Magang ke Jepang, Begini Langkah Kemnaker Genjot Kompetensi Tenaga Kerja
- Indonesia Tolak Investasi Apple! iPhone 16 Dilarang Beredar.
- Kantor Pertanahan Palembang Kejar Status Kota Lengkap, Begini Caranya
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Prabowo Kembalikan Kesaktian Bulog ala Soeharto, Fokus Wujudkan Swasembada Pangan
- PPN Naik! Pengusaha Keberatan, Respon Sri Mulyani Tak Bisa Ditunda
- Heboh Garuda Biru dan Penolakan PPN 12%
- iPhone Made in Bandung? Apple Siapkan Pabrik Baru dan Ribuan Lowongan Kerja!
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
#Featured posts
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?
- Pj Walikota Palembang Ajak Masyarakat Tertib Bayar Pajak
- Berapa Gaji Anggota DPR? Ini Rinciannya
- Kenaikan UKT PTN: Mahasiswa Terjebak dalam Ketidakpastian
- Polemik Kerja Paruh Waktu Beasiswa UKT ITB: Kenapa Diprotes Mahasiswa?
- Cara Mudah Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Korban PHK
- 47 Tahun HIPKI: Bertekad Kembangkan Pendidikan Nonformal Berkualitas
- Hak Pekerja Migran Indonesia yang Wajib Diketahui