
Jember Hari Ini– Asosiasi Pengusaha Indonesia( APINDO) Jember memilah untuk abstain ataupun tidak membagikan suara terikat peningkatan UMK Jember naik Rp200 ribu dibanding tahun sebelumnya, yakni jadi 2 juta 555 ribu rupiah.
APINDO memilah tidak mengomentari, apakah peningkatan tersebut hendak memberatkan pengusaha.
Pimpinan Bidang Usaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia( APINDO) Jember, Imam, kepada Prosalina menyebut, pihak APINDO lebih menyoroti keputusan Gubernur Jawa Timur yang menetapkan UMK berlandaskan Permenaker No 18 Tahun 2022, sehingga UMK Jember mampu naik lebih besar dari usulan Dewan Pengupahan Kabupaten( DEPEKAB) sebesar 7, 8 persen, diputuskan gubernur jadi 8, 4 persen.
Baca juga : Denny Indrayana Jelaskan Dalil Apindo Gugat Permenaker 18/2022 Soal UMP 2023
Bagi Imam, pemerintah sepatutnya memakai Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam Permenaker No 18 Tahun 2022 ada poin perhitungan bonus dalam skema penghitungan standar upah di wilayah.
Dalam Permenaker, ada variabel alfa yang menghitung besaran belanja dari upah yang diterima pekerja.
Baca juga : Apindo Yakinkan Uji Materiil Ketentuan UMP 2023 Lekas Diajukan ke MA
Imam menyebut, masih terdapat ketentuan yang lebih besar dibanding Permenaker, ialah Peraturan Pemerintah( PP). Saat ini APINDO lagi mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung( MA). Pihak APINDO menyebut, ketetapan UMK 2023 Kabupaten Jember telah cacat secara hukum sebab ada ketentuan yang lebih besar serta turunan dari Undang- Undang Cipta Kerja.
Dari perhitungan Imam, apabila ketetapan UMK diputuskan cocok PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, hingga besaran UMK Jember senantiasa hadapi peningkatan walaupun sedikit, dekat 2 juta 300 ribu rupiah.( Ulil)
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "UMK Naik, APINDO Jember Pilih Abstain serta Tolak Permenaker 18 Tahun 2022" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-12-12 09:15:08. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/12/12/umk-naik-apindo-jember-pilih-abstain-serta-tolak-permenaker-18-tahun-2022/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?