
Jakarta–Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor mendorong pejabat fungsional Mediator Hubungan Industrial (MHI) agar terus meningkatkan kompetensinya.
Pasalnya, MHI adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Tugas, tanggung jawab, dan wewenang Mediator Hubungan Industrial yang sangat luas tersebut menunjukkan bahwa Mediator mempunyai peran yang sangat penting, strategis, dan sangat menentukan dalam mewujudkan hubungan industrial yang kondusif, harmonis, dan berkeadilan,” kata Wamenaker.
Wamenaker menyampaikan hal tersebut saat membuka Rapat Koordinasi Mediator Hubungan Industrial Tahun 2022 di Jakarta pada Selasa (13/12/2022).
Wamenaker juga mengatakan, peningkatan kualitas dan kuantitas pejabat fungsional MHI sangat diperlukan karena
MHI memiliki peran sangat penting dalam mencari solusi setiap terjadi benturan kepentingan antara pekerja/buruh dan para pengusaha.
“Ini penting karena Mediator Hubungan Industrial harus bisa memahami pemikiran dari para pihak yang menyuarakan aspirasinya,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Wamenaker meminta MHI agar dapat ikut berperan aktif dalam mensukseskan program-program strategis yang tengah dilaksanakan Kemnaker. Program-program yang dimaksud, yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), dan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Biro Humas Kemnaker
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Kemnaker Tegaskan Mediator Miliki Peran Penting Wujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-12-13 15:00:00. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/12/13/kemnaker-tegaskan-mediator-miliki-peran-penting-wujudkan-hubungan-industrial-yang-harmonis/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?