Robidin : Saya sudah membayar biaya proses bekerja ke taiwan sebesar 31 juta, begitu saya sudah bekerja kemudian gaji saya dipotong sebesar 3 juta/bulan. Pertanyaan saya berapa sih biaya penempatan TKI Taiwan sektor formal?
Demikian disampaikan oleh Robidin salah seorang buruh migran asal Indramayu yang bekerja disektor formal (industri) di Taiwan. Pertanyaan itu disampaikan kepada pengurus DPN SBMI melalui aplikasi LINE (12/11/2015).
Dijelaskannya bahwa ia sudah membayar biaya proses sebesar 31 juta, tetapi ketika sudah bekerja di Taiwan, tetap dikenakan potongan gaji selama sepuluh bulan, dengan potongan sebesar 3 jutaan. Jika ditotal maka seluruh biaya penempatannya berjumlah sekitar 61 juta.
Pertanyaan Robidin.
- Berapa sih biaya penempatan TKI formal ke Taiwan?
- Apakah ketika sudah membayar biaya proses, masih harus menerima potongan gaji?
Jawaban :
- Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No 295/2013 tentang Komponen dan Besaran Biaya Penempatan TKI Sektor Formal Negara Tujuan Taiwan adalah sebesar Rp 34.218.100 atau setara dengan NT 114.060.
Secara rinci biaya sebesar itu digunakan untuk 10 komponen, yaitu :
- Pemeriksaan Kesehatan : Rp 859.000
- Pemeriksaan Psikologi : Rp 250.000
- Paspor : Rp 110.000
- Asuransi Perlindungan TKI : Rp 520,000
- Visa Kerja : Rp 725.000
- Transport Dalam Negeri : Rp 1.000.000
- Rekrutmen dan Promosi : Rp 13.150.000
- Pelatihan dan Sertifikasi : Rp 8.740.000
- Tiket ke Taiwan : Rp 3.000.000
- Airport Tax dan Handling : Rp 150.000
- Jasa PPTKIS : Rp 5.714.100
2. Jika sudah membayar 31 juta, maka hutang sebenarnya adalah Rp 3.218.100. Terlebih lagi saat ini ada kebijakan bahwa pajak bandara sudah dihapus, dan jasa PPTKIS dibebankan kepada pengguna (majikan). Artinya RM masih sudah membayar lebih biaya penempatan ke Taiwan. Karena jika kedua komponen biaya itu sudah dihapus maka total biayanya adalah Rp 28.354.400.
Istilah lain pemberlakuan biaya berlebih disebut dengan over charging.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "BMI Formal Taiwan : Kok Sudah Bayar Tapi Masih Dipotong Gaji" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-12-14 10:06:00. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/12/14/bmi-formal-taiwan-kok-sudah-bayar-tapi-masih-dipotong-gaji/
#Artikel Terbaru
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Sah! Tahun Depan UMP Naik 6,5%, Sanksi Pelanggaran Mulai Berlaku
- Apple Diberi Tenggat Seminggu Jawab Permintaan Investasi Rp 16 Triliun
- Setelah Pasar HP Nokia Redup, Kemana Langkah Selanjutnya?
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
#Featured posts
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?
- Pj Walikota Palembang Ajak Masyarakat Tertib Bayar Pajak