JAKARTA, – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong para pemberi kerja atau pengusaha untuk menerapkan upah berbasis produktivitas. Sehingga tidak ada lagi konflik yang dipermasalahkan terkait penetapan upah minimum.
Upah berbasis produktivitas ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun. “Kita perkenalkan upah berbasis produktivitas untuk pekerja di atas satu tahun. Harapannya, tidak setiap tahun ribut berkaitan dengan upah minimum,” kata dia di Outlook Perekonomian Indonesia 2023, Rabu (21/12/2022).
Dirinya menekankan bahwa penetapan upah minimum yang diumumkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hanya berlaku bagi pekerja yang bekerja di bawah 1 tahun.
“Benar-benar Undang-Undang Cipta Kerja menegaskan, kemudian turunannnya Undang-Undang Cipta Kerja juga menegaskan bahwa upah minimum safety net untuk pekerja di bawah satu tahun,” tegas Menaker.
Sekali lagi Menaker menegaskan, bagi pekerja di atas 1 tahun harus diterapkan struktur skala upah atau upah berbasis produktivitas. “Untuk pekerja di atas satu tahun, perusahaan harus menetapkan struktur skala upah atau upah berbasis produktivitas,” lanjut dia.
Sebelumnya, Kemenaker telah mengumumkan kenaikan upah minimum tahun 2023 maksimal 10 persen dan akan berlaku pada 1 Januari. Pemberlakuan ini pun berlaku bagi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah diumumkan pada 28 November (UMP) dan 7 Desember 2022 (UMK).
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Dorong Upah Berbasis Produktivitas, Menaker: Harapannya Tiap Tahun Tidak Ribut" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-12-21 16:04:22. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/12/21/dorong-upah-berbasis-produktivitas-menaker-harapannya-tiap-tahun-tidak-ribut/
#Artikel Terbaru
- SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara Mulai Juni 2025
- Strategi Pengembangan Vokasi Nasional untuk Masa Depan Indonesia
- 19 Kampus di China Hapus Jurusan Tradisional, Beralih ke Teknologi Baru
- Perbedaan Iuran Pensiun Tambahan dengan BPJS-TK
- Penghasilan Ojol AirAsia dan Lalamove Hingga Rp20 Jutaan
- Kemnaker Adakan Peningkatan Kompetensi Ahli K3 Melalui Bimtek K3 2024
- Ratusan Ojol di Palembang Demo, Minta Dibuatkan Pergub
- Geng TKI di Jepang Dihujat Netizen!, KBRI Tokyo Bereaksi
- Geng TKI di Osaka, Jepang: Kementerian Luar Negeri Tanggapi Kekhawatiran Warga
- Manfaat Minum Kopi Setiap Pagi Sebelum Kerja, Baik atau Buruk?