Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi merupakan langkah penting dalam menjawab tantangan kompetensi angkatan kerja.
Melihat kondisi angkatan kerja Indonesia bulan Agustus 2022, penduduk bekerja cenderung tinggi oleh pekerja dengan waktu penuh, sektor informal, dan lulusan SMP ke bawah. Sedangkan untuk tren penduduk usia kerja sudah mengalami perbaikan pasca pandemi Covid-19.
“Pekerja di Indonesia ini diisi oleh tenaga kerja dengan pendidikan SMP ke bawah. Sementara kalau kita lihat profil ketenagakerjaan kita, yang menganggur justru yang tingkat pendidikannya lebih tinggi, yaitu SMA/SMK, diploma, dan sarjana. Ini tantangan tersendiri,” kata Menaker, di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Menaker mengatakan bahwa prinsip dasar dari revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi ini berorientasi pada kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan kewirausahaan.
“Jadi Bapak Presiden melihat itu dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 68 Tahun 2022 sebagai bagian dari kerangka regulasi UU Cipta Kerja yang isinya poin penting dari Perpres itu berorientasi pada kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan kewirausahaan. Tadi kenapa yang menganggur itu pendidikannya tinggi, karena tidak bersesuaian dengan kebutuhan pasar kerja,” kata Menaker.
“Maksud dari revitalisasi ini adalah bagaimana pendidikan dan pelatihan vokasi bisa menjawab dunia usaha, dunia industri,” sambungnya.
Lebih lanjut Menaker mengatakan, pendidikan dan pelatihan vokasi ini merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan masyarakat, serta berbasis pada kompetensi, pembelajaran sepanjang hayat, dan diselenggarakan secara inklusif.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Menaker Beberkan Tujuan Revitalisasi Pendidikan Vokasi" oleh By Wisnu Ardianto pada 2022-12-21 16:06:51. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2022/12/21/menaker-beberkan-tujuan-revitalisasi-pendidikan-vokasi/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?