Jakarta- Presiden Joko Widodo( Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang( Perppu) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 kemarin.
Menjawab perihal ini, Presiden Partai Buruh/ Pimpinan Serikat Buruh Said Iqbal menerangkan Partai Buruh, KSPI, serta organisasi serikat buruh yang lain menolak isi Perppu No 2 tahun 2022. Perihal ini sebab isi dari Perppu Cipta Kerja dikira merugikan buruh.
” Partai Buruh, KSPI, serta organisasi serikat buruh, serikat petani, menolak ataupun tidak sepakat dengan isi Perppu no 2 tahun 2022 tentang omnibus law undang- undang cipta kerja. Tetapi terhadap opsi ulasan hukumnya, Partai Buruh serta organisasi serikat buruh bersepakat memilah Perppu, bukan dibahas di pansus tubuh legislasi DPR RI,” ucap Said Iqbal dalam konferensi pers, Pekan( 1/ 1/ 2022).
Terdapat sebagian perihal yang diprotes oleh pihak buruh, salah satunya menimpa skema penetapan upah minimum. Pada pasal 88C ayat 1 disebutkan kalau gubernur yang harus menetapkan upah minimum provinsi. Gubernur pula bisa menetapkan upah minimum kabupaten/ kota.
” Penetapan Upah minimum kabupaten/ kota sebagaimana diartikan pada ayat( 2) dilakukan dalam perihal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/ kota lebih besar dari Upah minimum provinsi,” bunyi pasal 88C ayat 3, dilansir Pekan( 1/ 1/ 2022).
Pada ayat 4 serta 5 disebutkan kalau upah minum tersebut ditetapkan bersumber pada keadaan ekonomi serta ketenagakerjaan yang informasinya bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
” Dalam perihal kabupaten/ kota belum mempunyai Upah minimum serta hendak menetapkan Upah minimum, penetapan Upah minimum wajib penuhi ketentuan tertentu,” bunyi ayat 6.
Buat syarat lebih lanjut menimpa tata metode penetapan upah minimum hendak diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kemudian di pasal 88D dipaparkan kalau upah minimum hendak dihitung dengan memakai resep yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu. Syarat lebih lanjut menimpa resep penghitungan Upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Menariknya dalam Pasal 88F disebutkan kalau dalam kondisi tertentu pemerintah bisa menetapkan resep penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan resep penghitungan Upah minimum sebagaimana diartikan dalam Pasal 88D ayat( 2).=
Pekerja Kontrak
Omnibus Law UU Cipta Kerja memunculkan sederet polemik, salah satunya terpaut perjanjian kerja waktu tertentu( PKWT) ataupun pekerja kontrak. Saat ini dalam Perppu Cipta Kerja perihal itu pula kembali dituangkan.
Syarat terkait PKWT ataupun pekerja kontrak sendiri salah satunya tertuang pada Pasal 59 yang sudah diganti. Dalam ayat 1 disebutkan kalau PKWT cuma bisa terbuat buat pekerjaan tertentu yang bagi tipe serta watak ataupun aktivitas pekerjaannya akan berakhir dalam waktu tertentu.
Baca juga : Didalam Perppu Cipta Kerja, Pengusaha Dilarang PHK Buruh yang Hamil
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Diprotes Buruh, Ini Isi Perppu Cipta Kerja soal Upah sampai Pekerja Kontrak" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-01-02 22:00:46. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/01/02/diprotes-buruh-ini-isi-perppu-cipta-kerja-soal-upah-sampai-pekerja-kontrak/
#Artikel Terbaru
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Sah! Tahun Depan UMP Naik 6,5%, Sanksi Pelanggaran Mulai Berlaku
- Apple Diberi Tenggat Seminggu Jawab Permintaan Investasi Rp 16 Triliun
- Setelah Pasar HP Nokia Redup, Kemana Langkah Selanjutnya?
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
#Featured posts
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?
- Pj Walikota Palembang Ajak Masyarakat Tertib Bayar Pajak