Jaminan kesehatan pada ibu hamil merupakan salah satu hak yang harus diakui dan dihormati oleh perusahaan tempat ibu hamil bekerja.
Jaminan kesehatan pada ibu hamil bertujuan untuk memberikan dukungan kepada ibu hamil agar dapat menjalani kehamilan yang sehat dan aman. Beberapa jaminan kesehatan yang harus diberikan kepada ibu hamil di tempat kerja antara lain:
- Vaksinasi: Ibu hamil harus memiliki akses ke vaksin yang diperlukan untuk melindungi kesehatan ibu hamil dan janin yang dikandungnya.
- Pemeriksaan rutin: Ibu hamil harus memiliki akses ke pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya, seperti pemeriksaan tekanan darah, berat badan, dan tingkat kehamilan.
- Pelayanan obstetrik: Ibu hamil harus memiliki akses ke pelayanan obstetrik yang memadai, termasuk persiapan melahirkan, pengobatan masalah kehamilan, dan bantuan saat melahirkan.
- Fasilitas yang nyaman: Ibu hamil harus memiliki akses ke fasilitas yang nyaman saat melakukan pemeriksaan atau melahirkan, seperti tempat tidur yang nyaman, toilet yang bersih, dan akses ke air bersih.
- Dukungan psikologis: Ibu hamil juga harus memiliki akses ke dukungan psikologis untuk mengatasi stres dan kekhawatiran yang mungkin dialami selama masa kehamilan.
Perppu Cipta Kerja: Wanita Hamil Tidak Boleh di PHK
Presiden Joko Widodo( Jokowi) sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang( Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Salah satu poin berarti dalam Perppu tersebut, merupakan larangan Pemutusan Ikatan Kerja( PHK) untuk karyawan yang memiliki keadaan tertentu, semacam hamil, melahirkan, menyusui serta keadaan yang lain yang tertulis dalam Perppu itu.
Bagi Perppu Cipta Kerja, pengusaha dilarang melaksanakan PHK terhadap karyawan dalam 10 tipe keadaan yang diatur dalam Pasal 153 ayat( 1) huruf a hingga j.
Baca juga : Sikap Terbaik Bos Perusahaan Jika Ada Karyawannya yang Hamil
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Pastikan Perusahaan Berikan Jaminan Untuk Ibu Hamil Secara Penuh" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-01-02 15:04:56. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/01/02/pastikan-perusahaan-berikan-jaminan-untuk-ibu-hamil-secara-penuh/
#Artikel Terbaru
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Sah! Tahun Depan UMP Naik 6,5%, Sanksi Pelanggaran Mulai Berlaku
- Apple Diberi Tenggat Seminggu Jawab Permintaan Investasi Rp 16 Triliun
- Setelah Pasar HP Nokia Redup, Kemana Langkah Selanjutnya?
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
#Featured posts
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?
- Pj Walikota Palembang Ajak Masyarakat Tertib Bayar Pajak